Tim kerja Paslon Romansa akan adukan tim verifikasi KPU Manokwari ke Bawaslu

Ayub Msiren, koodinator tim kerja paslon Romansa. Tim kerja Romansa akan tempuh jalur hukum pasca penolakan syarat dukungan oleh KPU Manokwari. (Jubi/Dokumentasi pribadi).

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Tim kerja Romansa (Ronald Mambieuw dan Reineke E.Musa) pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari jalur perseorangan, menyatakan bakal mempersengketakan tim verifikasi KPU Manokwari atas penolakan syarat dukungan paslon tersebut.

Read More

Ayub Msiren, koordinator tim kerja Romansa menegaskan, tim kerjanya siap mengajukan keberatan atas putusan penolakan KPU Manokwari terhadap paslon Romansa. Pengaduan akan disampaikan ke Bawaslu Manokwari dalam waktu dua hari ke depan.

“Kami akan ajukan keberatan ke Bawaslu Manokwari atas penolakan ini,” kata Msiren dalam konferensi pers di sekretariat kerja Romansa, baru-baru ini.

Secara internal, kata Msiren, tim kerjanya sudah melakukan verifikasi dan telah dinyatakan cocok, sehingga diserahkan ke KPU. Namun, pada proses verifikasi oleh KPU dinyatakan tidak cocok antara data di aplikasi silon dengan data salinan (hard copy).

“Bagian ini yang kami keberatan. Karena ada sekitar 675 dokumen pendukung yang dinyatakan tidak valid sehingga belum dihitung,” ujarnya.

Sementara, Ronald Mambieuw, calon Bupati Manokwari jalur perseorangan menyatakan kekecewaanya terhadap kinerja tim vefirikasi KPU Manokwari.”Selaku bakal calon saya kecewa dengan kinerja KPU Manokwari karena ada kejanggalan yang dilakukan saat proses verifikasi berkas dukungan,” kata Mambieuw.

Dalam Aplikasi silon, syarat dukungan untuk Paslon Romansa, adalah 14.490. tetapi di dokumen fisik, KPU menyatakan jumlahnya hanya mencapai 13.815.

Sementara dokumen pendukung (KTP) satu kampung di Distrik Warmare tidak dihitung, sehingga 675 data yang dinyatakan tidak valid, diduga berasal dari kampung tersebut.

Kejanggalan lain, kata Mambieuw, saat timnya menyertakan syarat dukungan ke KPU, tim verifikasi KPU Manokwari membolehkan penyerahan dokumen sampel (penyerahan secara simbolis).

“Namun, saat tim kerja Romansa mempersiapkan dokumen sisanya untuk diserahkan kembali, tim verifikasi KPU tidak menerima dengan dalil telah melewati batas waktu penyerahan syarat dukungan,” katanya.

Dia pun mendukung upaya hukum yang akan diambil oleh tim kerjanya ke Bawaslu Manokwari. “Proses hukum tetap kami jalankan, dan kami tetap kembali ke komunitas anak jalanan,” tukas Mambieuw.

Sebelumnya, divisi teknis penyelenggara KPU Manokwari, Aplena Alfonsina L.Rumaikeuw, mengatakan bahwa KPU Manokwari siap menerima penyampaian keberatan oleh paslon jalur perseorangan yang telah dinyatakan ditolak. “Kami pada prinsipnya menunggu, jika ada proses hukum melalui Bawaslu, kami siap,” katanya. (*).

Editor: Syam Terrajana

 

Related posts

Leave a Reply