Tim Gakkum LHK gagalkan penyelundupan kayu merbau di perairan Raja Ampat

Barang bukti kayu hasil illegal loging dan kapal pengangkut yang diamankan tim Gakkum KLHK Maluku-Papua di perairan Raja Ampat. (Jubi/dokumentasi humas Gakkum KLHK)
Barang bukti kayu hasil illegal loging dan kapal pengangkut yang diamankan tim Gakkum KLHK Maluku-Papua di perairan Raja Ampat. (Jubi/dokumentasi humas Gakkum KLHK)

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Raja Ampat, Jubi – Tim Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Maluku Papua berhasil menahan HN dan S, dua pelaku illegal logging beserta barang bukti 100 m3 kayu jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran sebagai barang bukti, di Perairan Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Read More

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Kapal KM Sumber Harapan III, tiga chain saw, dan sepeda modifikasi sebagai alat dorong kayu. Balai Gakkum Maluku Papua mendapat informasi awal pada 3 Februari 2020, kemudian Tim Operasi Balai Gakkum Maluku Papua menindaklanjuti dengan penangkapan dan penyitaan.

“Penyidik Balai Gakkum Wilayah Maluku Papua masih mendalami dan menuntaskan penyidikan kasus itu untuk mencari pihak lain yang terlibat,” kata Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Wilayah Maluku Papua melalui siaran persnya, Kamis (6/2 2020).

Saat ini kata Gultom, petugas telah memindahkan barang bukti kayu olahan berbagai ukuran itu ke Pelabuhan Klalin untuk selanjutnya dihitung, serta dipindahkan ke gudang.

Dia meyakinkan bahwa, penyidik PNS Balai Gakkum Maluku Papua akan menjerat HN dan S dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Kami akan terus memantau kegiatan pembalakan liar di wilayah Sorong dan Papua Barat pada umumnya dengan upaya pengawasan serta pencegahan dini dari semua pihak,” kata Gultom.

Di tempat terpisah, Sustyo Iryono, direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan balai Gakkum KLHK Papua-Maluku mengatakan, pentingnya hasil operasi ini untuk menyelamatkan sumber daya alam dan ekosistemnya.

“Operasi ini akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian,” katanya. (*)

 

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply