Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Tim advokat Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah mengkaji pernyataan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Barat Rosa M Thamrin Payapo saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara penyuapan mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada 9 Juli lalu, Payapo bersaksi memberikan uang Rp500 juta untuk Wahyu, dan menyebut uang itu dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Yan Christian Warinussy dari tim advokat Pemerintah Provinsi Papua Barat menyatakan pihaknya sudah memiliki bukti yang cukup untuk mengambil langkah hukum perdata atau pidana atas kesaksian itu. Warinussy menyatakan pihaknya telah mengkaji segenap pernyataan Rosa M Thamrin Payapo saat bersaksi dalam perkara Wahyu Setiawan.
“Kami sudah punya salinan semua pernyataan Thamrin Payapo, yang menyeret nama klien kami, [Dominggus Mandacan]. Sudah cukup bukti bagi klien kami untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, baik perdata maupun pidana,” kata Warinussy melalui pesan tertulisnya kepada Jubi pada Minggu (12/7/2020).
Baca juga: Sekretaris KPU Papua Barat akui berikan 500 juta pada komisioner KPU
Warinussy menyatakan Gubernur Mandacan adalah sosok yang sangat menghormati hukum. Hal itu terbukti dalam setiap penentuan kebijakan pemerintahan daerah, di mana Mandacan selalu memberikan ruang kepada rakyatnya yang tidak sependapat untuk menyampaikan gugatan secara hukum.
Dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan, Warinussy meminta semua pihak mencermati dan mengkaji pernyataan Thamrin Payapo yang menyeret nama Dominggus Mandacan. “Terutama dari sisi hukum dan hak-hak Gubernur Dominggus Mandacan sebagai subjek hukum,” ujar Warinussy.
Ia belum memastikan langkah hukum apa yang akan diambil Dominggus Mandacan. “Karena sidang terdakwa Wahyu Setiawan sedang berjalan, maka kita patut hormati proses peradilan yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Warinussy.
Sebelumnya, dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pusat pada 9 Juli 2020, Sekretaris KPU Papua Barat Rosa M Thamrin Payapo mengakui pernah memberikan uang Rp500 juta kepada Wahyu Setiawan. Pemberian uang itu disebut Thamrin Payapo berasal dari Dominggus Mandacan, dan diberikan untuk meloloskan tiga orang asli Papua menjadi komisioner KPU Papua Barat. “Saya transfer (Rp500 juta) ke rekening Ika Indrayani di Bank BCA pada 7 Januari,” kata Thamrin saat bersaksi dalam persidangan perkara Wahyu Setiawan itu.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G