Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Tiga orang yang ditangkap polisi pada aksi anti rasisme Deiyai yang beberapa hari belakangan dititipkan pada Rutan Polres Jayapura di Doyo Sentani telah dikembalikan ke Nabire, Rabu, (13/11/2019).
Menurut salah satu Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobai, setibanya di Nabire tiga orang kliennya yakni Steven Pigai, Mikael Bukega, dan Yos Iyai telah dilimpahkan berkasnya dan jadi tahanan Kejaksaan Negeri Nabire.
“Ketiganya tiba di kantor Kejaksaan Negeri nabire pada pukul 11.00 WP, mengisi berkas-berkas dan kini ketiganya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Nabire,” ungkap Emanuel Gobai kepada Jubi, Jumat, (15/11/2019).
Selain itu kata Gobai, ada enam orang lainnya yang sampai saat ini masih sebagai tahanan Jaksa dan masih dititipkan di Rutan Polres Jayapura di Doyo Sentani.
Bupati Deiyai Ateng Edowai, menyatakan penangkapan terhadap sembilan pemuda pasca insiden demonstrasi yang berakhir amuk massa pada 23 Agustus 2019 sangat keliru. Edowai menegaskan, sembilan orang yang ditahan oleh Kepolisian terkait demonstrasi masalah rasisme tidak bersalah sehingga harus dibebaskan.
“Kalau mau ditahan, ya tahan sudah semua orang yang hadir saat aksi itu. Kan saat itu kami pejabat juga ada, Bupati, DPRD, Kepala-kepala OPD,” kata Bupati Deiyai, Ateng Edowai belum lama ini.
Aktivis kemanusiaan, Pastor Santon Tekege, mengatakan penangkapan pemuda dan aktivis itu bertolak belakang dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang dilakukan aparat. Ia mencontohkan banyak kasus di Deiyai yang belum dituntaskan di antaranya kasus penembakan awal Agustus 2017 di Oneibo dengan terhadap Moses Douw, dan Yulius Mote pada, 21 Mei 2019.
“Kapolres Paniai dan Kejaksaan Negeri Nabire kami minta agar tidak mengkambinghitamkan sembilan orang yang ditahap untuk menututp kasus yang lebih besar seperti rasisme dan sejumlah penembakan yang belum tuntas,” ujar Tekege. (*)
Editor: Syam Terrajana