Papua No. 1 News Portal | Jubi
Yogyakarta, Jubi – Tiga mahasiswi mengaku menjadi korban pemerkosaan aktivis kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berinisial MKA alias OCD. Pengakuan lewat akun Instagram @dear_umycatcallers yang mengunggah kesakasian korban.
Tercatat pada unggahan tentang korban kedua, Senin (3/1/2021) kemarin, akun tersebut menyertakan kronologi disertai tangkapan layar percakapan WhatsApp antara MKA alias OCD dengan korbannya pasca kejadian pemerkosaan.
Korban merupakan salah seorang rekan MKA alias OCD. Pada Oktober 2021 lalu, korban yang pergi ke salah satu klub malam di Jalan Solo, mengalami mabuk berat dan tak sadarkan diri.
“Situasi ini dimanfaatkan MKA (OCD) untuk mengambil kesempatan dan membawa korban ke salah satu hotel terdekat dari club tersebut,” tulis akun itu.
Baca juga : Kasus bunuh diri mahasiswi, Bripda Randy bagus diberhentikan tak terhormat
Laporan korban pemerkosaan di Aceh ditolak polisi dalih belum vaksin
Dosen perguruan tinggi ini melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya
Korban yang tak sadar diperkosa oleh MKA alias OCD. Korban sempat tersadar sesaat lantaran merasakan sebuah paksaan saat tindakan pemerkosaan. Korban tak mampu melawan karena ditindih oleh terduga pelaku. Ia melihat dirinya sudah tak berbusana sama sekali ketika mulai siuman.
“Dalam analisis gender, korban dalam tindakan ini mengalami Tonic Immobility (ngefreeze) atau respons tubuh terhadap situasi bahaya yang tidak terhindarkan,”tulis akun itu lebih lanjut.
Korban ketiga menyebut kejadian dugaan pemerkosaan berlangsung pada Desember 2018. Korban pada saat itu masih berstatus mahasiswi baru (maba) yang ikut dalam tes rekrutmen Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan dinyatakan lolos.
Sebelumnya korban pertama datang dari rekan mahasiswi MKA alias OCD yang mengaku diperkosa di kost terduga pelaku sekitar 3,5 bulan lalu. MKA alias OCD disebut memerkosa korbannya dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
Pihak UMY kembali mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan salah seorang mahasiswanya. Dalam keterangan resmi yang dibagikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol, Hijriyah Oktaviani, kampus secara tegas menyatakan bersikap zero tolerance terhadap pelaku pelanggaran disiplin, apalagi mengarah kepada tindakan kriminal.
UMY memiliki regulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin di bawah Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa. UMY juga telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas apabila berkeinginan menempuh jalur hukum.
“UMY berupaya mendapatkan keterangan yang valid dari penyintas secara langsung bukan hanya melalui laporan di media sosial, agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut,” bunyi poin 3 keterangan kampus UMY.
Kampus itu menyatakan bertanggungjawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi oleh Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.
“UMY telah memberikan penegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud iktikad baik, dan akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah,” bunyi poin 5 pada keterangan itu. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol