Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Tim kuasa hukum tiga mahasiwa di Manokwari menilai satu dari empat dakwaan pasal KUHP terhadap tiga kliennya seperti ‘dicopy paste’ karena tak menyebutkan kepastian waktu, tempat dan uraian dari peran masing-masing terdakwa.
Yan Christian Warinussy, Ketua tim kuasa hukum terdakwa Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe saat membacakan kesimpulan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan perkara pidana bernomor 14/Pld.B/2020/PN.Mnk, menyatakan bahwa timnya memandang surat dakwaan JPU tidak memenuhi amanat Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
“Dalam dakwaan ke dua yaitu dakwaan pasal 110 dan pasal 106 tentang Makar, Tim Kuasa hukum menilai JPU hanya melakukan copy paste dari dakwaan ke satu, untuk dimuat sebagai uraian perbuatan para terdakwa.
Sementara dalam dakwaan ke dua, tidak merunut secara jelas hal-hal apa saja yang dilakukan oleh para terdakwa sesuai peran masing-masing. Karena tidak sesuai menurut amanat pasal 143 ayat (3) KUHAP, sehingga surat dakwaan JPU batal demi hukum,” ujar Warinussy.
Poin selanjutnya dalam kesimpulan eksepsi, tim kuasa hukum meminta pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan tiga terdakwa dari dakwaan JPU, serta membebaskan biaya perkara kepada Negara.
Adapun empat pasal yang didakwakan kepada tiga terdakwa yaitu, Pasal 106 KHUP tentang Makar, Pasal 110 KUHP jo Pasal 106 tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 160 KHUP tentang Penghasutan dan Pasal 212 KUHP jo Pasal 213 KHUP tentang kekerasan terhadap abdi negara.
Sementara, Aminah Mustafa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari belum memberikan tanggapan terhadap eksepsi tim kuasa hukum tiga terdakwa. JPU selanjutnya memohon waktu satu minggu untuk mempelajari materi eksepsi tim kuasa hukum tiga terdakwa.
“Kami minta waktu satu minggu untuk pelajari materi eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa,” kata Aminah.
Mempertimbangkan permohonan JPU, ketua majelis hakim, Sonny A.B Loemoery menunda sidang tersebut hingga pekan depan yakni pada 27 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Tim kuasa hukum tiga terdakwa. (*).
Editor: Edho Sinaga