Tiga mahasiswa di Manokwari dituntut hukuman 10 bulan penjara

Sidang terbuka di PN Manokwari, dengan agenda tuntutan JPU terhadap terdakwa tiga Mahasiswa melalui teleconference - Jubi/Hans Arnold Kapisa
Sidang terbuka di PN Manokwari, dengan agenda tuntutan JPU terhadap terdakwa tiga Mahasiswa melalui teleconference – Jubi/Hans Arnold Kapisa

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, Benony A. Kombado menuntut terdakwa tiga mahasiswa, Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe dengan tuntutan penjara 10 bulan sesuai dengan dakwaan pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 (Ayat 1) ke 1 huruf (e), pada agenda sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (22/5/2020).

Read More

Dari empat pasal Pidana KUHP yang didakwakan oleh JPU, para terdakwa hanya dituntut dengan satu pasal pidana yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dakwaan ke tiga Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 huruf (e) KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa, masing-masing dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa penahanan selama para terdakwa ditahan dalam tahanan sementara,” ujar JPU.

Selanjutnya, dalam dakwaannya, Kombado juga memerintah kan agar para terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan 12 barang bukti yang menguatkan fakta-fakta penuntutan hukuman.

Sementara, koordinator tim kuasa hukum terdakwa tiga mahasiswa, Yan Christian Warinussy menyatakan bahwa tuntutan pasal pidana 160 KUHP terhadap tiga kliennya sangat tepat, kliennya bukan berperan sebagai inisiator dalam aksi unjuk rasa pada 3 September 2019 yang mendasari perkara tersebut hingga di persidangan.

“Tuntutan pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 (Ayat 1) ke 1 huruf (e), sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang menguatkan peran tiga terdakwa,” ujar Warinussy.

Namun, untuk pembelaan terhadap kliennya, lanjut Warinussy, pihaknya akan mengajukan pembelaan dengan permohonan pengurangan pidana penjara 10 bulan yang dituntut JPU, mengingat tiga kliennya masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang berhak mendapatkan pendidikan dan menggapai masa depan masing-masing.

“Tentu kami akan lakukan pembelaan dalam sidang lanjutan. Kami mohon ada keringanan hukuman dari Hakim, agar tiga klien kami bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Mengingat masa penahanan sementara yang dijalani sudah delapan bulan lebih,” kata Warinussy.

Sementara, ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Sony A.B Loemoery, menunda sidang tersebut untuk dilanjutkan pada tanggal 28 Mei 2020 dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum tiga terdakwa.

“Sidang kami tunda untuk dilanjutkan hari Kamis 28 Mei 2020,” tutup Sony.

Diketahui, terdakwa  Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus  Alinoe ditangkap dalam waktu berbeda pada bulan September 2019 oleh tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, pasca aksi unjuk rasa tolak rasisme yang digelar pada 3 September 2019 di jalan Gunung Salju Kelurahan Amban, Manokwari.

Dalam dakwaan Jaksa di awal persidangan, tiga terdakwa didakwa dengan empat pasal KUHP di antaranya, Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 212 KUHP jo Pasal 213 ke 1e jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.  (*).

 Editor: Angela Flassy

Related posts

Leave a Reply