Tiga hari jelang Natal, penertiban peredaran minol

Ilustrasi, perayaan Natal – Jubi/Tempo.co
Ilustrasi, perayaan Natal – Jubi/Tempo.co

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Biak, Jubi – Tiga hari menjelang perayaan Natal, beberapa daerah mulai menyuarakan dan melakukan penertiban peredaran minuman beralkohol (minol) untuk menjaga supaya suasana tetap damai selama perayaan Natal dan menjelang pergantian tahun baru 2020.

Read More

Badan Pekerja Klasis Gereja Kristen Injili (GKI) Biak Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten Biak Numfor serta aparat penegak hukum menghentikan peredaran minuman beralkohol (minol) guna menjaga suasana tetap damai selama perayaan Natal.

“Pedagang minuman beralkohol yang masih sengaja menjual di suasana umat Kristiani dalam menyambut masa penantian Natal harus ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku,” kata Ketua Badan Pekerja Gereja Kristen Injili Klasis Biak, Pendeta George Korwa, Minggu (23/12/2019).

Ia mengingatkan konsumsi minuman beralkohol bisa menimbulkan hal-hal buruk seperti kekerasan, penganiayaan, kecelakaan, dan perbuatan kriminal.

Pdt Korwa mengatakan bahwa Badan Pekerja Klasis GKI Biak Selatan telah mengeluarkan surat penggembalaan untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2020.

“Saya harapkan setiap jemaat gereja dapat menyosialisasikan surat pengembalaan Badan Pekerja GKI Klasis Biak Selatan supaya dapat diterapkan dalam lingkungan setiap keluarga jemaat gereja bersangkutan,” katanya.

Tiga hari menjelang Natal, pengurus gereja Kristiani di lingkungan GKI Biak Selatan telah mempersiapkan tempat pelaksanaan ibadah malam kudus Natal.

“Natal bagi umat Kristiani mempunyai nilai religius sehingga setiap jemaat Kristiani harus dapat mewujudkan dengan kesederhanaan dan penuh cinta kasih sayang dengan sesama,” kata Pdt Korwa.

Sementara itu, jajaran Kepolisian Sektor Mimika Timur, Mimika, memperketat pengawasan tempat-tempat produksi minuman beralkohol yang marak di wilayah itu guna meminimalisasi kasus kriminalitas di Kota Timika menjelang Natal dan tahun baru.

Kapolsek Mimika Timur, Iptu Wiltson Richard Latuasan, di Timika, Sabtu (22/12/2019), mengatakan minuman beralkohol jenis lokal (milo) marak diproduksi di kawasan hutan Sungai Wania dan Kauga.

Meski berulangkali digerebek dan dimusnahkan oleh aparat, minuman memabukkan itu masih saja beredar.

“Mengingat kawasan hutan di dua sungai itu sangat luas kami mensinyalir di dalam hutan masih ada yang produksi. Padahal sudah sering kami masuk ke dalam (hutan) dan langsung memusnahkan di tempat minuman tersebut beserta tempat produksinya dengan cara dibakar,” kata Iptu Wiltson.

Saat ini, katanya, masih terdapat sekitar 900 liter minuman beralkohol berbagai jenis dan merek yang belum dimusnahkan oleh Polsek Mimika Timur lantaran masih menunggu koordinasi dengan jajaran Polres Mimika.

Sementara minuman beralkohol yang sudah dimusnahkan hampir mencapai satu ton.

Iptu Wiltson mengatakan jajarannya kesulitan menangkap dan memproses pelaku pembuat minuman memabukkan itu. Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Polsek Mimika Timur.

“Persoalannya, mereka produksi di tengah hutan belantara. Butuh waktu berjam-jam untuk mencapai tempat produksi dengan menggunakan perahu motor. Saat kami tiba di lokasi, pembuat minuman tersebut selalu tidak ditemukan di lokasi,” katanya.

Proses pembuatan minuman beralkohol tersebut cukup lama, bisa berminggu-minggu, dimulai dengan mencampurkan gula, fermipan, dan air.

Selanjutnya direndam dalam wadah dengan campuran dedaunan. Setelah beberapa hari kemudian, pembuat minuman beralkohol tersebut mendatangi lagi lokasi itu untuk memasak minuman yang telah dicampur tersebut untuk dijadikan alkohol.

Selain produksi lokal, minuman beralkohol yang marak beredar di Timika juga biasanya masuk dari luar melalui pintu Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply