Terseret kasus korupsi, Mantan Presiden Afrika Selatan dihukum 15 bulan penjara

Palu sidang putusan hukum Papua
Ilustrasi, pexels.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pengadilan tinggi Afrika Selatan pada Selasa, (29/6/2021), menghukum mantan Presiden Jacob Zuma 15 bulan penjara. Hukuman dijatuhkan karena Zuma gagal muncul di persidangan yang menyidangkan kasus korupsi, yang menyeret namanya. Putusan itu memberikan Zuma waktu lima hari untuk menyerahkan diri ke polisi.

Namun juru bicara mantan Presiden Zuma mengatakan tim pengacara Zuma akan mempelajari putusan pengadilan konstitusi sebelum menerbitkan pernyataan.
Zuma dinilai gagal memenuhi permintaan Wakil Kepala Hakim Raymond Zondo untuk muncul di persidangan pada Februari 2021 lalu. Jaksa penuntut lalu mendekati pengadilan konstitusional agar melakukan upaya untuk memenjarakannya.

Read More

Baca juga : Perempuan mantan sekretaris kamp Nazi ini dituduh ikut membantai 10 ribu orang

Bekas Presiden Pakistan Pervez Musharraf dihukum mati

Gelar kehormatan Mantan PM Solomon dicabut

“Dia (Zuma) telah menghabiskan semua pilihan jalan hukumnya karena tidak ada lagi pengadilan yang lebih tinggi untuk mengajukan banding. Pengadilan konstitusi normalnya menjadi pemberhentian terakhir. Mereka akhirnya mengatakan ‘sudah cukup’,” kata profesor bidang ilmu politik dari Universitas Stellenbosch, Amanda Gouws.

Zuma kini berusia 79 tahun, digulingkan dari kekuasaan pada 2018 lalu dalam sebuah gerakan yang dipimpin oleh Presiden Afrika Selatan sekarang, Cyril Ramaphosa.
Sejak lengser Zuma menghadapi beberapa gugatan hukum, yang ditujukan untuk membawanya ke pengadilan, menyidangkan mega-korupsi sebelum dan selama dia memegang kekuasaan.

Dalam persidangan terpisah, Zuma juga diduga punya kaitan dengan sebuah kesepakatan pembelian senjata senilai USD2 miliar pada 1999. Ketika itu, Zuma menjabat sebagai Wakil Presiden Afrika Selatan.
Tuduhan lain yang diarahkan pada Zuma adalah dia mengizinkan para pengusaha yang dekat dengannya untuk menjarah sumber daya negara dan mempengaruhi kebijakan. (*)
Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply