Tersangka pemeras warga ini bakal disidang di Pengadilan Tipikor

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial TPU segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. TPU diduga melakukan tindakan pemerasan kepada warganya saat penerbitan surat ahli waris.

Read More

“Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau tahap kedua kepada tersangka TPU,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih, Rabu, (1/7/2020).

Baca juga : Pemeras pengemudi truk ditembak polisi

Sering diperas oknum anggota Lantamal XI, puluhan nelayan datangi kantor Pelabuhan Perikanan  Merauke

Danlantamal XI Merauke janji tindak tegas oknum anggotanya jika terbukti memeras

Menurut Reopan, penyidik telah melaksanakan tahap kedua pemberkasan terhadap tersangka TPU, sedangkan hasil penyidikan tim penyidik oleh penuntut umum telah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materiil.

“Selanjutnya, dalam waktu dekat, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Reopan menambahkan.

TPU telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak Rabu (24/6/2020) di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Dia dilaporkan oleh warganya pada bulan Maret karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris dengan nilai kerugian ratusan juta.

Pada saat itu, TPU menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan. Kepada korban berinisial KM, TPU meminta bagian atas penerbitan surat pernyataan ahli waris dari almarhum P, suami dari korban. “Surat itu dilakukan untuk pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk,” kata Reopan menjelaskan.

TPU meminta jatah sebanyak 35 persen bagian dari hasil pencairan rekening tersebut. Setelah saksi KM selesai mencairkan uang dari rekening almarhum P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka.

Dalam kasus ini, TPU dijerat Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply