Tersangka korupsi ini akui adanya suap ke 25 anggota DPRD Muara Enim

papua
Ilustrasi, pixabay.com
Ilustrasi, pixabay.com

Elfin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 16 proyek strategis Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar itu juga mengaku komitmen fee sebesar 15 persen dari 16 proyek tersebut diminta Bupati

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Palembang, Jubi – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Elfin MZ Muchtar membenarkan komitmen fee atau sejumlah uang untuk menyuap Bupati juga dibagikan kepada 25 anggota DPRD Muara Enim. Elfin MZ Muchtar berstatus tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang mulia, bukan rahasia umum lagi sistem bagi-bagi fee proyek itu terjadi sejak sebelum Ahmad Yani menjabat Bupati, tapi khusus perkara ini memang ada Bupati Ahmad Yani meminta fee sebesar 10 persen, sisanya dibagi antara saya, Ketua Pokja dan Plt Kadis PUPR,” ujar Elfin saat sidang ketiga kasus OTT Bupati Muara Enim, di Pengadilan Tipikor Kelas I A Palembang, Selasa, (3/12/2019).

Baca juga : Kasus suap Jaksa Yogayarta, sejumlah orang ini dipanggil KPK

Kasus suap Jaksa Yogayarta, sejumlah orang ini dipanggil KPK

Terima suap, empat anggota DPRD Kalteng divonis penjara

Elfin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 16 proyek strategis Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar itu juga mengaku bahwa komitmen fee sebesar 15 persen dari 16 proyek tersebut diminta sendiri oleh Bupati melalui terdakwa Robi yan kini juga jadi tersangka.

Ia menjelaskan Bupati Muara Enim secara khusus menunjuk dirinya untuk mengurus segala bentuk urusan 16 proyek termasuk pembagian fee dan arahan proyek, dengan demikian Robi sudah menang sebelum lelang.

Selain menerima 10 persen komitmen fee, ia menyebut Bupati dan sejumlah pejabat menerima uang sebesar Rp2,6 miliar beserta sebidang tanah senilai Rp1 miliar, termasuk Plt Bupati Muara Enim saat ini, Juarsah juga menerima uang sebesar Rp3 miliar.

“Juga ada uang Rp5,6 miliar dibagi-bagikan untuk 25 anggota DPRD Muara Enim, bukan 22 seperti pada dakwaan,” kata Elfin menambahkan.

Tercatat saksi lain yang turut memberi keterangan dalam sidang, yakni Kabag Keuangan Dinas PUPR Soliyama, ASN Layanan Pengaduan Sekda Muara Enim Ilham Sudiyono, Kepala Bappeda Muara Enim Ramlan Suryadi, dan ajudan Bupati Muara Enim M Rizal.

Pada sidang tersebut saksi lainnya cenderung mengaku tidak banyak mengetahui seputar proyek yang menjerat Bupati Ahmad Yani, bahkan hakim Tipikor sempat kesal dan meminta salah seorang saksi dijadikan terdakwa juga karena memberi keterangan membingungkan. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply