Terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin ini dikabar sedang berselisih

Papua Penjara
Ilustrasi penjara. - IST

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi — Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dikabarkan terlibat perselisihan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Meski tak disebutkan penyebab kedua terpidana kasus korupsi itu terlibat perselisihan, namun masalahnya  sudah selesai.

Read More

“Ada perselisihan dan sudah selesai. Sudah klir,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (2/3/2022).

Baca juga : Koruptor ini pukul petugas Rutan KPK
Pennjara ini siapkan blok khusus penanganan Covid-19
Kontraktor proyek NTT Fair divonis 8 tahun penjara

Rika mengatakan perselisihan di Lapas merupakan salah satu risiko yang dihadapi dalam menangani warga binaan. Namun, ia menggarisbawahi bagaimana agar setiap perselisihan dapat diselesaikan dengan baik.

“Yang penting perselisihan tersebut bisa dan telah terselesaikan,” ungkap Rika menambahkan.

Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, membantah ada perselisihan antara Setnov dengan Nurhadi, ia menyebut hanya ada perbedaan komunikasi yang tidak nyambung. Peristiwa itu terjadi pada Februari lalu.

“Sudah lama itu ya sekitar bulan kemarin [Februari], kalau dibilang perselisihan, apa ya, di sini mereka kan bergaul, mungkin tidak cocok komunikasinya sehingga dikatakan terjadi segala macam, itu enggak benar,” kata Elly.

Tercatat Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Selain pidana badan, Setnov diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan. Selain itu hak politik Setnov dicabut selama lima tahun, terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa pidana pokok.

Sementara itu, Nurhadi sedang menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun atas kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dalam putusan tingkat kasasi, Nurhadi juga dihukum membayar kewajiban pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply