Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Sorong, Jubi – Basirun, mantan DPRD Kota Sorong, terpidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kota Sorong tahun 2014 senilai Rp 500 juta ditangkap di kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Ahmad Mudhor, di Sorong, Sabtu (18/11/2017), menyatakan Basirun ditangkap di kampung halamannya Kota Baubau, Jumat (17/11/2017) atas bantuan kepolisian setempat.
Ia mengatakan setelah ditangkap terpidana langsung dibawa dari Baubau menuju Makassar kemudian diterbangkan ke kota Sorong.
"Terpidana Basirun saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Sorong guna menjalani masa hukumannya lima tahun penjara," ujarnya.
Menurut dia, terpidana Basirun sebelumnya menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Manokwari. Terpidana sakit kemudian izin untuk berobat namum yang bersangkutan melarikan diri.
Sejak melarikan diri Kejaksaan Negeri Sorong minta bantu pihak kepolisian mencari keberadaan pelaku dan berhasil mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Baubau."Kami berkoordinasi dengan Kepolisian Baubau untuk mencari lokasi rumah terpidana kemudian tim Kejaksaan Negeri
Sorong berangkat menuju Baubau untuk menjemput terpidana," ungkapnya. (*)