Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Kepolisian Birmingham, Inggris, menangkap seorang pria yang mencuri uang dari kotak amal di Masjid Jami Islamic Center. Pelaku diketahui sudah tiga kali menjalani aksinya di tempat yang sama sejak Oktober hingga kemarin. Modus yang dilakukan pelaku bernama Abdul Malik, 50 Tahun, merusak jendela belakang masjid dengan palu untuk bisa masuk ke dalam.
Malik mengaku bersalah atas tiga dakwaan perampokan dan satu dakwaan percobaan perampokan. Dia divonis penjara selama 65 minggu di Pengadilan Birmingham Crown pada Senin, (21/12/2020).
Baca juga : Peretas Rusia diduga berhasil masuk ke sistem lembaga AS
Ekpresikan kekesalan terhadap korupsi, pria di Mesir ini bakar diri
AS tuduh peretas China curi penelitian Covid-19
“Ini (masjid) adalah tempat yang rentan, itu adalah tempat yang penting dan titik fokus dari seluruh komunitas. Mereka berhak dilindungi oleh pengadilan,” kata Hakim Charles Falk dikutip dari Birmingham Mail, Minggu, (27/12/2020).
Malik pertama kali merampok Masjid Jami pada 25 Oktober dan mencuri 50 pound sterling atau Rp943 ribu dari kotak amal. Dia kembali beraksi pada 8 November tetapi hanya berhasil mendapatkan 7 pound sterling atau Rp132 ribu.
Malik menjalani aksi ketiganya pada 22 November dengan merusak jendela menggunakan palu. Perbuatannya menyebabkan kerusakan senilai 100 pound sterling setara Rp1,8 juta sebelum mencuri televisi 50 inci senilai 600 pound sterling atau Rp11 juta.
Ia juga sempat melanjutkan aksinya di Akademi Alquran dengan mencoba menerobos jendela, tetapi keburu ketahuan dan melarikan diri. Berdasarkan rekaman CCTV Masjid, polisi berhasil mengidentifikasi Malik dan menangkapnya di kediamannya di Preston Road, Winson Green. (*)
Editor : Edi Faisol