Papua No.1 News Portal | Jubi
Washington, Jubi – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Kamis (24/3/2022) kemarin resmi mengeluarkan sanksi pada dua perusahaan Rusia dan satu entitas Korea Utara karena mentransfer barang-barang sensitif untuk program peluru kendali negara itu. Sanksi juga diberlakukan pada perusahaan Rusia, Ardis Group of Companies LLC (Ardis Group) serta PFK Profpodshipnik LLC.
Sementara, entitas Korut yang disebut adalah Second Academy of Natural Science Foreign Affairs Bureau.
Baca juga : Perundingan nuklir Iran mengalami kemajuan meski ada masalah sulit
Cina desak AS segera hapus tarif tambahan dan sanksi
Anggota tetap DK PBB sebut perang nuklir harus dihindari
Deplu AS mengungkapkan warga negara Rusia bernama Igor Aleksandrovich Michurin dan warga negara Korea Utara Ri Sung Chol juga dikenai sanksi. Sanksi diumumkan pada hari yang sama Korut mengatakan pihaknya menguji coba sebuah tipe baru rudal balistik antarbenua yang dahsyat.
“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang kami jalankan demi menghalangi kemampuan DPRK untuk mengembangkan program rudalnya,” kata juru bicara Deplu AS Ned Price melalui pernyataan, dikutip Antara dari Reuters.
Ia menyebut Korea Utara dengan nama resmi negara itu, Democratic People’s Republic of Korea (DPRK). Selain itu, kata Price, sanksi itu “menyoroti peranan negatif yang dimainkan Rusia di panggung dunia sebagai pelaku proliferasi bagi program tersebut. (*)
Editor : Edi Faisol