Terima laporan warga, Inspektorat Biak audit dana desa Kampung Karyendi dan Anggraidi

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Biak, Jubi – Kepala Inspektorat Kabupaten Biak Numfor, Mahasunu, mengatakan tim auditor aparat pengawas internal Pemkab Biak masih melakukan audit laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa pada dua kampung Distrik Biak Kota.

"Proses audit pemeriksaan laporan dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Karyendi dan Anggraidi masih berlangsung dilakukan auditor dari Inspektorat," ujar Mahasunu, di Biak, Jumat (18/5/2018).

Dia menjelaskan audit pemeriksaan penggunaan dana desa dilakukan pihak Inspektorat Biak sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang diterima Kejaksaan Negeri Biak dan diserahkan ke aparat pengawas internal Pemkab Biak.

Ia membenarkan, setiap dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilaporkan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan melakukan audit investigasi dalam penggunaan anggaran di desa bersangkutan.

Mahasunu berharap para kepala kampung di Kabupaten Biak Numfor lebih teliti dan memperhatikan bukti fisik yang sah dalam menggunakan dana desa dikucurkan Pemkab Biak Numfor pada tahun 2017.

"Sanksi tegas akan diberikan pemerintah dan aparat penegak hukum jika ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana desa itu," ujar dia pula.

Mahasunu menegaskan pengawasan dana desa saat ini lebih ketat, karena melibatkan kejaksaan, kepolisian, KPK, hingga lembaga inspektorat pemkab/pemkot.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bia,k Sigid J Pribadi, mengakui laporan dugaan penyalahgunaan dana desa Kampung Karyendi dan Kampung Agraidi telah dilimpahkan ke aparat pengawas internal Pemkab Biak Numfor lewat Inspektorat.

Berdasarkan data alokasi dana desa Kabupaten Biak Numfor tahun 2018 sebesar Rp 180 miliar lebih untuk didistribusikan kepada 257 kampung. (*)

Related posts

Leave a Reply