Terima laporan warga, BKSDA Maluku amankan julang Papua

Ilustrasi burung yang dilindungi. -Tempo.co/WCS
Ilustrasi jenis burung yang dilindungi. -Tempo.co/WCS

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Ambon, Jubi – Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan satu ekor burung julang Papua (Rhyticeros plicatus) di kawasan perumahan BTN Kebun Cengkeh Kota Ambon.

Read More

Setelah mendapatkan laporan bahwa masyarakat berhasil menangkap satu ekor burung julang Papua, maka petugas segera membawa burung untuk dirawat dan direhabilitasi di kandang transit Passo.

“Burung tersebut berhasil ditangkap masyarakat sekitar perumahan pukul 9 pagi, selanjutnya petugas ke lokasi untuk mengamankan hewan tersebut, ” kata kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi, Rabu (8/1/2020).

Ia mengakui, dilihat dari perilaku burung yang diamankan, kemungkinan burung tersebut merupakan burung peliharaan dan terlepas dari pemiliknya.

“Kondisi burung julang sangat kurus kemungkinan akibat sudah lama terlepas dan tidak mendapatkan makanan,” ujarnya.

Burung tersebut, lanjut Mukhtar, akan diobservasi terkait asal muasalnya, karena antara julang Papua yang ada di Pulau Seram, dan Halmahera berbeda sub spesiesnya.

“Untuk sementara kita hanya melakukan perawatan dan rehabilitasi dulu, guna mengembalikan kesehatan burung,” katanya.

Diakuinya, untuk burung jenis julang atau rangkong merupakan temuan pertama BKSDA selama 2018 hingga sekarang.

“Burung julang bukan termasuk satwa yang mudah dipelihara, sehingga untuk aktivitas penangkapan sebagai satwa peliharaan masih sedikit,” katanya.

Julang Papua atau rangkong Papua (Rhyticeros plicatus) merupakan spesies rangkong yang terdapat di kawasan Melanesia.

Burung ini berukuran 60 sampai 65 cm, bertubuh hitam dan berekor putih. Paruh besar dan berwarna pucat.

Burung betina berkepala hitam, sedangkan jantan dan remaja warna kepala dan lehernya putih, berulas warna kulit madu. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply