Terdakwa penerbit AJB palsu merasa tak nyaman di rutan Polda Papua Barat

Korupsi Papua
Foto ilustrasi. - pixabay.com
| Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi Nina Diana, seorang notaris di Manokwari yang didakwa menerima uang Rp44 juta karena menerbitkan tiga Akta Jual Beli (AJB) palsu, merasa tidak nyaman berada di rumah tahanan Polda Papua Barat.  Nina  merupakan tahanan titipan pengadilan dalam perkara korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat.

“Klien kami mengeluh, kalau dia tidak nyaman di rutan Polda Papua  Barat. Tapi dia tidak sampaikan sesuatu hal yang menyebabkan dia tak nyaman. Karena itu menyangkut privasinya sebagai perempuan,” kata Kuasa hukum Nina, Junaedi, usai menghadiri sidang pembacaan dakwaan terdakwa ND di Pengadilan Tipikor Manokwari, Senin, (15/6/2020) tempo hari.

Read More

Baca juga : KPK tertibkan aset Pemrov Papua Barat

Gubernur Papua Barat: Ungkap dugaan korupsi Dinas Perumahan Rakyat

Menurut Junaedi, kliennya merasa tak nyaman meski ditahan secara terpisah diblok tahanan wanita. Kondisi itu menjadi alasan keluarga terdakwa Nina Diana, dan kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dari tahanan titipan Jaksa ke tahanan rumah.

Tercatat agenda sidang pembacaan dakwaan, melalui sambungan teleconference, Nina Diana, memohon kepada ketua majelis Hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara tersebut mengizinkan terdakwa hadir di ruang sidang tanpa harus melalui fasilitas daring.

“Saya mohon agar bisa dihadirkan langsung di ruang sidang pada agenda sidang selanjutnya,” ujar Nina Diana memohon.

Menanggapi permohonan terdakwa, ketua majelis Hakim, Saptono, menyatakan Pengadilan Tipikor Manokwari hanya menjalankan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19 yang merupakan ranah dan kewenangan Pemerintah.

“Silahkan kuasa hukum berkoordinasi dengan Jaksa dan Pemerintah (gugus tugas Covid-19) apakah dibolehkan atau tidak,”ujar hakim Saptono.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Syafiruddin, menyatakan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Nina Diana, bukan lagi menjadi tanggungjawab Kejati Papua Barat, karena berkas dan terdakwa korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari.

“Kalau mau ajukan permohonan penangguhan penahanan, sudah bukan bagian dan kewenangan kami lagi. Silahkan kuasa hukum dan pihak keluarga terdakwa memohon ke Pengadilan yang saat ini telah menyidangkan perkaranya,”  kata Syafiruddin, Selasa, (16/6/2020). (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply