Papua No. 1 News Portal | Jubi
Pekanbaru, Jubi – Tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Seksi Wilayah II Sumatera bersama Mabes Polri menggagalkan penjualan ribuan sisik trenggiling di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Total 14 kilogram sisik trenggiling yang tersimpan dalam dua kardus berhasil kami sita dari tangan empat tersangka,” kata Kepala Gakkum Seksi Wilayah (SW) II Sumatera Eduwar Hutapea, Jumat, (12/6/2020).
Baca juga : Pemburu hewan dilindungi leluasa manfaatkan wabah Covid-19
Sejumlah satwa dilindungi dievakuasi dari tempat wisata Barito Selatan
Penjualan satwa dilindungi digagalkan
Ia menyebutkan empat tersangka yang ditangkap pada Rabu (10/6/2020) pekan ini masing-masing berinisial MD, Zu, Is, dan Da. “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat serta hasil penyelidikan panjang melibatkan intelijen Polri terkait dugaan pengiriman trenggiling,” kata Eduwar menjelaskan.
Hasilnya, petugas menangkap dua tersangka pertama, yakni MD dan Zu tepat di depan Kantor Cabang BRI Jalan HM Soebrantas, Panam, Pekanbaru. Keduanya sebagai pemilik dan pengangkut sisik satwa dilindungi itu. Selain itu dua tersangka lainnya Is dan Da sebagai penghubung juga ikut ditangkap .
Eduwar menjelaskan sisik trenggiling bernilai tinggi di pasar gelap Asia tersebut, diduga berasal dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Para tersangka kemudian membawa sisik itu menggunakan dua unit minibus jenis Toyota Avanza dan akan dijual secara daring. Hingga kini, dia mengaku masih terus mengembangkan kasus itu, guna mengungkap jaringan pembantai trenggiling di wilayah Sumatera yang kini semakin terancam.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Eduwar menjelaskan.
Trenggiling dan sindikat pembantai satwa pendiam itu nyaris tak ada habisnya di Riau. Tak hanya warga biasa, bahkan penegak hukum juga terlibat dalam kejahatan terstruktur itu. Berdasarkan catatan, ada seorang oknum polisi berpangkat brigadir kaya raya dengan tabungan hingga miliaran rupiah dihukum bersalah terlibat sindikat pembantai trenggiling. (*)
Editor : Edi Faisol