Tak jera, Napi asimilasi di Pontinak lakukan kejahatan

Papua penjara
Ilustrasi penjara - pixabay.com
Ilustrasi penjara – pixabay.com

Sanksi berat terhadap narapidana atau warga binaan pemasyarakatan penerima asimilasi apabila melakukan pelanggaran hukum atau aturan.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Read More

Pontianak, Jubi– Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat meringkus pelaku penjambretan yang sebelumnya diketahui sebagai narapidana yang bebas oleh kebijakan asimilasi.

“Pelaku penjambretan berinisial S, di hadapan petugas mengaku tengah mengikuti  program asimilasi guna pencegahan wabah Covid-19,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Veris Septiansyah, Senin, (20/4/2020).

Baca juga : Polisi tembak dua penjambret mantan Napi asimilasi

Napi asimilasi kembali melakukan kejahatan

Lagi, Napi bebas asimilasi kembali lakukan kejahatan

S ditangkap pada hari Minggu (19/4/2020) setelah Polsek Pontianak Timur mendapat laporan dari korban penjambretan. Dari keterangan korban, saat sedang berkendara sepeda motor dan menyimpan ponsel di boks depan, kemudian ada seorang yang menyerempet dan merampas ponselnya.

“Namun kami menangkap tersangka S di rumahnya, Jalan Tritura Pontianak Timur,” kata Veris menambahkan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel merek Samsung Note 8, sedangkan tersangka S sedang diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat,  Suprobowati, menyatakan sanksi berat terhadap narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) penerima asimilasi apabila melakukan pelanggaran hukum atau aturan.

“Kepada yang bersangkutan sebelum keluar lapas harus membuat surat pernyataan yang isinya kalau melanggar akan kena sanksi yang lebih berat lagi,” kata Suprobowati.

Ia menyebutkan hingga saat ini dari 13 lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalbar, ada sebanyak 833 WBP yang menjalani asimilasi dan penerima integrasi terkait dengan pandemi Covid-19.

“WBP dibebaskan ini merupakan narapidana perkara pidana umum. Mereka yang dikeluarkan itu tidak berstatus bebas murni sehingga masih harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan,” kata Suprobowati menjelaskan.

Jika WBP berperilaku baik, lanjut dia, mereka akan mendapat program integrasi atau pembebasan bersyarat.  Namun jika kembali melakukan kejahatan, otomatis asimilasinya dicabut dan akan kembali ke lapas untuk jalani masa hukum kesalahan yang lama dan ditambah dengan kesalahan yang baru. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply