Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dicopot dari jabatannya. Pinangki itu diketahui terbukti bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Bahkan foto dirinya bersama Djoko Tjandra tersebar di media sosial.
“Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat. Artinya di-nonjob-kan kepada terlapor tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (29/7/2020).
Baca juga : Jenderal polisi ini menjadi tersangka surat jalan Djoko Tjandra
Lagi, keterlibatan jenderal polisi bantu kabur DJoko Tjandra
Tak hanya Brigjen Nugroho, Jenderal polisi ini juga lindungi Djoko Tjandra
Pencopotan Pinangki berdasarkan pada surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Jaksa Agung mengusut secara internal usai beredar sebuah foto yang memperlihatkan Pinangki berfoto dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking di Malaysia pada 2019 lalu. Setelah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena berpergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan.
Hanya saja, Kejaksaan Agung belum dapat meminta klarfikasi foto tersebut dari Djoko Tjandra karena hingga saat ini masih berstatus buron.
“Kami merujuk pada Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerinah Nomor 53 Tahun 2010, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku,” kata Hari Setiyono menjelaskan.
Salah satunya, aturan pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance.
“Oleh karena itu hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus,” katanya.
Hari mengatakan Pinangki sembilan kali berpergian ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. Pinangki disebut pergi ke Singapura dan Malaysia menggunakan uang sendiri.
Dalam salah satu pertemuan, Pinangki bertemu Djoko Tjandra, yang menjadi buronan Korps Adhyaksa. Namun, kejaksaan masih belum mau mengungkap alasan pertemuan Pinangki dan Djoko Tjandra di Malaysia.
Dari pemberian sanksi disiplin ini, selanjutnya Pinangki sebagai terlapor dapat mengajukan keberatan atau menerima pemberian hukuman. Nantinya, apabila Pinangki menerima, maka Kejaksaan Agung akan menggelar upacara pencopotan jabatan.
Pinangki menambah daftar aparat penegak hukum yang dicopot lantaran diduga berhubungan dengan buronan Djoko Tjandra. Sebelum ini, institusi Polri telah mencopot tiga jenderalnya karena tersandung kasus ini. Mereka Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Tercatat Prasetijo dijerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra berpergian selama berada di Indonesia. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol
Indonesia. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol