Tak diberikan makanan ringan, David gugat maskapai Garuda

Papua No. 1 News Portal | Jubi 

Jakarta, Jubi – David Tobing, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak diberikan makanan ringan.

"Gugatan dengan nomor 198/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST telah terdaftar Selasa ini karena dirinya dirugikan setelah Garuda tidak memberikan kompensasi berupa makanan ringan atas keterlambatan keberangkatan penerbangan (flight delayed) selama 70 menit," kata David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) di Jakarta, Selasa ( 3/4/2018).

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia No. 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, seharusnya dirinya mendapatkan kompensasi berupa makanan ringan karena pesawat Garuda Indonesia yang ditumpanginya mengalami keterlambatan penerbangan selama lebih dari 60 menit.

Dia mengungkapkan gugatan ini bermula ketika pada Selasa 27 Maret 2018, penerbangan Garuda Indonesia GA152 dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menuju Batu Besar Hang Nadim, Batam yang seharusnya lepas landas pada pukul 09.10 WIB mengalami beberapa kali keterlambatan penerbangan. Hingga kemudian baru melakukan block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) pada pukul 10.20 WIB dan baru lepas landas (take-off) pada pukul 10.45 WIB.

"Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan terbesar di Indonesia seharusnya menjadi contoh bagi maskapai penerbangan lainnya untuk taat pada hukum dengan melaksanakan kewajibannya memenuhi hak-hak penumpang,ketika terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) sesuai dengan ketentuan dalam Permenhub 89 Tahun 2015,yakni memberikan makanan ringan akibat keterlambatan penerbangan selama 70 menit" ujar David.

Katanya, Garuda juga telah lalai memberikan informasi yang benar dan jelas tentang alasan keterlambatan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang seharusnya diberitahukan kepada penumpang selambat-lambatnya 45 menit sebelum jadwal keberangkatan sehingga karenanya Garuda telah nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut David, penumpang sering dipermainkan dalam hal informasi tentang keterlambatan dan hal ini sudah dianggap "biasa" oleh Maskapai.

"Modusnya bermacam macam, ada yang memberikan informasi sepenggal-penggal, misal disampaikan pertama akan terlambat 25 menit namun setelah 25 menit berlalu disampaikan lagi akan terlambat 25 menit lagi atau ada yang menaikan penumpang ke pesawat agar "ditenangkan" terlebih dulu tetapi di dalam pesawat masih menunggu puluhan menit baru berangkat. (*)

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply