Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Seorang tahanan di tahanan Mapolresta Jayapura Kota dilaporkan meninggal dunia pada hari Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 07.00 waktu Papua.Tahanan ini sempat dibawa ke rumah sakit sebelum meninggal.
“Kejang-kejang lalu dibawa ke rumah sakit dan meninggal di rumah sakit. Hasil screening, pemeriksaan dan keterangan orang tua almarhum, tahanan ini punya riwayat epilepsi,” jelas Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas saat dikonfirmasi Jubi, Rabu (13/5/2020).
Lanjut Kapolresta, pihak keluarga sudah menerima meninggalnya tahanan tersebut dan menolak otopsi. Pihak Polresta juga membantu pemakaman tahanan ini.
Informasi tentang meninggalnya seorang tahanan ini disampaikan oleh Pendeta Dorman Wandikbo, Presiden Gereja Injili di Indonesia (GIDI). Pendeta Dorman mengatakan sebelumnya pada hari Minggu pagi ia berinisiatif mendatangi Mapolresta dengan tujuan melihat kondisi para tahanan namun saat itu ia tidak di perbolehkan menjenguk karena hari itu bukan hari menjenguk.
“Saat datang itulah saya mendapatkan informasi ada tahanan bernama Okto Wambukomo meninggal setelah makan nasi kotak,” kata Pendeta Wandikbo.
Pendeta Wandikbo menambahkan, saat itu dia diminta datang lagi hari Selasa. Sehingga kemarin (Selasa, 12/5/2020) ia datang lagi ke Polresta namun saya masih belum bisa menjenguk tahanan.
Lanjutnya, kedatangan dirinya ke Polresta terkait dengan adanya kabar bahwa semua tahanan yang saat ini berada di tahanan Polresta Kota Jayapura tidak diberikan makanan selama 12 hari oleh petugas Polresta maupun kejaksaan.
Namun informasi tentang hal ini dibantah oleh Kapolresta.
“Tahanan titipan jaksa dan pengadilan tetap diberi makan semuanya. Pelaksanaannya dikoordinir oleh Polresta dengan penitip,” ungkap Kapolresta.
Pendeta Wandikbo menyarankan agar dalam situasi pandemi Covid-19 ini kunjungan publik juga dilakukan ke rumah tahanan baik di Lembaga Pemasyarakatan atau tahanan kepolisian maupun kejaksaan.
“Sekaligus kita sosialisasikan perkembangan Covid-19 karena mereka juga berhak atas informasi ini,” saran Pendeta Wandikbo. (*)