Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Seorang anggota polisi berinisial IMP diduga terlibat dalam aksi penagihan utang dengan menodongkan pistol mainan kepada warga di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Polisi tersebut diduga telah melakukan pelanggaran disiplin dan bertindak di luar ketentuan dan wewenangnya selaku anggota Polri.
“Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, kepada dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (29/9/2021).
Baca juga : Seorang pelajar di AS tewas usai baku tembak dengan polisi
Ia menjelaskan penagihan utang tersebut dilakukan oleh polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) bersama dengan sejumlah debt collector. “Mereka menodongkan pistol kepada korban,” kata Artanto menambahkan.
Dari hasil pendalaman diketahui pistol yang digunakan itu merupakan mainan atau korek api. Namun Polri akan tetap memberikan sanksi kepada anggotanya karena telah melanggar disiplin.
“Meski dia menggunakan pistol mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut,” kata Artanto menjelaskan.
Selain itu anggota Polri yang berpangkat Briptu belum diperbolehkan oleh organisasi untuk memegang senjata api genggam organik. Hal itu kemudian dilanggar oleh Briptu IMP dalam peristiwa tersebut.
“Belum diperbolehkan membawa Senpi Organik, mungkin ini alasannya menggunakan Senpi mainan untuk menakuti korban,” katanya.
Artanto menegaskan, anggota polisi tersebut akan mengikuti sidang disiplin dalam waktu dekat usai pemeriksaan di Propam Polda NTB rampung. Nantinya, akan ada sanksi yang diberikan kepada Briptu IMP. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol