Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Senator Papua Barat, Muhammad Sanusi Rahaningmas menyayangkan minimnya sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat/Mikro. Syarat vaksinasi COVID-19 bagi pelaku perjalanan yang diterapkan dalam PPKM dinilai diberlakukan secara mendadak, sehingga menyulitkan para calon penumpang.
Salah satu dokumen kesehatan yang kurang disosialisasikan adalah syarat bahwa pelaku perjalanan sudah menerima vaksin COVID-19. Selama ini, para calon penumpang hanya mengetahui bahwa pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan hasil tes negatif real time polymerase chain reaction atau RT-PCR.
“Masyarakat [dan calon penumpang] KM Ngapulu tujuan [kawasan] Indonesia timur masih membludak di Pelabuhan Laut Tanjung Priok, Jakarta. Itu karena pemberlakuan syarat vaksinansi COVID-19 yang ditetapkan dalam PPKM tanpa sosialisasi lebih awal,” kata Sanusi pada Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Penumpang pesawat ke Jawa dan Bali wajib tunjukkan sertifikat vaksin COVID-19
Ia mengatakan penerapan PPKM Darurat atau PPKM Mikro sangat tepat untuk membatasi aktivitas masyarakat, demi mengendalikan COVID-19 agar tidak meluas ke sejumlah daerah, termasuk Provinsi Papua Barat. Akan tetapi, rincian kebijakan itu menyulitkan masyarakat. Masyarakat terlanjur mengeluarkan biaya pemeriksaan PCR-RT yang tarifnya berkisar Rp800 ribu hingga Rp1 juta, namun belakangan tidak bisa berangkat karena belum pernah divaksinasi COVID-19.
“Intinya pemberlakuan syarat vaksin COVID-19 bagi pelaku perjalanan di masa PPKM terkesan buru-buru. Bayangkan masyatakat sudah keluarkan biaya ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk tes PCR, namun tidak bisa dilayani tiket karena belum divaksin,” ujar Sanusi.
Ia mengakui banyak pelabuhan dan bandara telah membuka layanan vaksinasi COVID-19 bagi calon penumpang. Akan tetapi, praktik di lapangan menunjukkan ada bayak hal yang membuat calon penumpang tidak serta-merta bisa menjalani vaksinasi.
“Penyuntikan Vaksin di pelabuhan apakah tidak buru-buru juga? Misal calon penumpang belum sempat makan, atau kurang istirahat bahkan bagaimana dengan calon penumpang yang punya riwayat komorbit, apakah ditolak?” ungkapnya.
Dia berharap pemerintah pusat hingga daerah segera mengevaluasi pemberlakuan syarat vaksinasi COVID-19 bagi pelaku perjalanan. “Sebaiknya syarat vaksinasi COVID-19 bagi pelaku perjalanan dievaluasi lagi dalam penerapan PPKM, sambil disosialisasikan, sembari program vaksinasi massal terus berjalan,” usul Sanusi.
Baca juga: Vaksinasi massal TNI AL diserbu warga Manokwari
Penerapan PPKM di Papua Barat juga memberlakukan syarat vaksinasi COVID-19 bagi pelaku perjalanan. Persyaratan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Papua Barat tentang PPKM Mikro yang berlaku sampai 20 Juli 2021.
Pemerintah Provinsi Papua Barat terus gencar melaksanakan vaksinasi COVID-19 massal di sejumlah daerah. Upaya itu dibantu TNI/Polri. Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan bahwa vaksinasi massal akan dilaksanakan secara berkelanjutan selama dua minggu masa PPKM.
“Kita mulai dari kawasan Fanindi. Ini vaksinasi massal pertama sejak PPKM diberlakukan. Berikut, akan kita gelar hari Kamis dan Sabtu secara bergiliran supaya merata pelayanan Vaksinansi COVID-19 kepada masyarakat,” kata Mandacan. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G