Pendapatan dari Pajak Hotel masih menjadi pendapatan terbesar dari 10 jenis pajak daerah yang dikelola Pemerintah
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Yogyakarta, Jubi – Pajak Hotel diproyeksikan masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan daerah Kota Yogyakarta. Badan Pengelokaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan sumbangan sektor pajak hotel mencapai 36 persen dari total target pajak daerah tahun 2020.
“Pendapatan dari Pajak Hotel masih menjadi pendapatan terbesar dari 10 jenis pajak daerah yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta,” kata Kepala Badan Pengelokaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa, Jumat, (17/1/2020).
Baca juga : Polda Sumut tetapkan tersangka korupsi DBH pajak
Daerah ini naikkan pajak air tanah berlipat
Hingga akhir November ini denda pajak kendaraan di Papua gratis
Pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan pendapatan dari 10 jenis pajak daerah sebesar Rp451,1 miliar, dengan pendapatan dari pajak hotel sebesar Rp165 miliar.
Sedangkan total target pajak daerah pada 2020 tersebut meningkat dibanding target pada 2019 sebesar Rp425,38 miliar.
“Pendapatan dari sembilan sektor pajak daerah lain yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp90 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp61 miliar,” kata Wasesa menambahkan.
Tercatat Pajak Restoran yang diterima oleh Pemda setempat Rp55 miliar, Pajak Hiburan Rp13 miliar, Pajak Reklame Rp7,8 miliar, Pajak Penerangan Jalan Umum Rp52 miliar, Pajak Parkir Rp4 miliar, Pajak Air Tanah Rp2,7 miliar, dan Pajak Sarang Burung Walet Rp6,5 juta.
Wasesa akan melakukan upaya untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak daerah di antaranya terus memanfaatkan sistem e-SPTPD untuk empat jenis pajak daerah yaitu Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, dan Pajak Restoran.
Dengan pengisian e-SPTPD maka wajib pajak tidak perlu lagi datang ke loket untuk mengantre karena wajib pajak akan memperoleh nomor “billing” untuk membayar pajak sehingga pembayaran bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
“Kami juga akan memaksimalkan upaya untuk penjaringan wajib pajak baru, misalnya dari usaha hotel termasuk dari usaha hotel virtual,” katanya.
Sedangkan pelaku usaha virtual hotel yang melakukan usaha hotel secara online tetap bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, bahkan melalukan pengisian e-SPTPD. (*)
Editor : Edi Faisol