Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Kendari, Jubi – Para guru di daerah yang sudah memenuhi syarat menjadi kepala sekolah diminta mewaspadai terhadap oknum calo yang kerap menjanjikan kemudahan segala urusan menjadi kepala sekolah tingkatan Sekolah Menengah Atas.
Kewaspadaan itu terkait banyak laporan tentang adanya oknum calo yang meminta sejumlah uang kepada para guru dengan iming-iming untuk diloloskan menjadi kepala sekolah.
"Syarat menjadi kepala sekolah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, sehingga untuk diangkat menjadi kepala sekolah, harus memenuhi persyaratan, tanpa adanya upaya melalui jalur illegal," ujar kata Pelaksana Tugas Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, Senin, (14/1/2019).
Asrun minta segera dilaporkan ke pihak berwajib jika ditemukan adanya oknum calo yang meminta imbalan atau mengintimidasi calon sekolah.
"Jika dianggap telah memenuhi persyaratan, seorang guru dapat mengajukan diri menjadi calon kepala sekolah, baik secara pribadi, melalui usulan sekolah bersangkutan atau kepala kantor cabang Diknas setempat secara kolektif,” ujar Asrun menjelaskan.
Menurut dia, jika dinilai telah memenuhi persyaratan oleh Dewan Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, calon kepala sekolah dapat diajukan kepada Gubernur sebagai pembina kepegawaian untuk ditetapkan menjadi kepala sekolah definitive.
Pengangkatan seorang kepala sekolah bukan jaminian karena yang bersangkutan dekat dengan gubernur atau wakil gubernur, tetapi sudah ada persyaratannya melalui Kemendikbud.
Bahkan jika perlu para guru sudah memenuhi syarat yang ditentukan, selain itu bisa mengusulkan langsung ke pihak dewan pengawas guru maupun langsung membawa berkasnya ke pemerintah pusat, dalam hal ini gubernur.
"Masa jabatan kepala sekolah itu hanya empat tahun, namun bila yang bersangkutan memiliki prestasi yang baik maka bisa diperpanjang menjadi dua periode yakni delapan tahun," katanya. (*)