Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Ones Suhuniap mengatakan, pada 28 Maret 2022, Polresta Kota Jayapura melakukan penghalangan dan penangkapan terhadap keluarga dan kerabat almarhum Kris Awi Pahabol di areal Perkuburan umum Cina Expo, Waena Distrik Heram.
Awi Pahabol adalah seorang aktivis KNPB yang meninggal pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Pihak Kepolisian Kota Jayapura menangkap sedikitnya 83 orang. mereka dibawa ke Polresta Kota Jayapura untuk dimintai keterangan.
“Dari 83 orang yang ditangkap 67 orang dibebaskan pada malam jam 02.00 dini hari, 21 orang masih ditahan Polresta Kota Jayapura,” katanya.
Dari 83 keluarga dan aktivis yang ditahan, sekitar 21 orang keluarga dan kerabat dari almarhum Awi Pahabol masih ditahan di Polresta Jayapura.
“Keluarga dan kerabat Awi Pahabol yang lain dikeluarkan tadi malam jam 02.00 sementara 21 orang masih diinterogasi. Nama-nama yang masih ditahan adalah, Yohanes Koyop, Yuber Kalakmabin, Utuma Kadepa, Marsel Douw, Abraham Douw, Frans Dogopia, Frian Soll, Luky Wisaplbla, Doni Pekey, Frans Yobee, Petrus Dogomo, Rony Goo, Erepul Sama, Dani Esema, Elimas Sugun, Jhon Kadepa, Jhon Kobak, Deni Matuan, Jefry Tagi, Frengky Edoay, Bob Wenda,” katanya.
Suhuniap meminta pihak kepolisian segera bebaskan 21 keluarga dan kerabat dari almarhum Awi Cris Pahabol.
“Polisi tidak harus menangkap mereka. Sebab saat itu mereka sedang mengantarkan kerabat mereka untuk dimakamkan di tempat pemakaman di Ekspo Waena,” katanya.
Kilas kronologi penangkapan
Suhuniap menceritakan kronologis penangkapan 83 orang yang saat itu hendak mengantarkan jasad dari almarhum Awi Cris Pahabol ke tempat peristirahatan terakhir di Expo, Waena. Senin, (28/03/2022)
“Saat kerabat dari Almarhum Awi Cris Pahabol tiba di Expo, ada dua orang polisi berusaha menghalangi keluarga dan kerabat yang mengantarkan jenazah almarhum Kris Awi Pahabol ke pemakaman Expo. Pada saat itu oknum polisi sengaja menghalangi keluarga mengiringi jenazah, kemudian mereka juga mengambil foto para pengantar,” katanya.
Pihak keluarga almarhum Awi Cris Pahabol, semula mengira polisi tidak akan menghalagi mereka yang sedang antar jenazah. Namun polisi malah palang jalan dan ambil gambar.
“Kemudian keluarga dan kerabat marah pukul polisi tetapi, berusaha amankan dan lanjutkan pemakaman,” katanya.
Suhuniap mengatakan, sebelumnya keluarga dan kerabattiba di kuburan sekitar pukul 16: 00 WP, untuk melaksanakan pemakaman.
Setelah pemakaman pada pukul 17:30 sore, terjadi pemukulan terhadap dua orang anggota polisi yang mencoba menggambil gambar dan menghalangi para aktivis dan kelurarga almarhum yang sedang melintasi jalan.
“Lalu seusai pemakaman, polisi datang menghadang dan menahan para aktivis dengan alasan salah satu anggota polisi yang dikeroyok dan terjadi kehilangan HP Android milik polisi. Sehingga polisi menghadang dan menuntut agar HP tersebut dikembalikan. 83 orang dibawa ke Polres Jayapura. Pukul 02.00 dini hari , 67 orang dibebaskan dan 21 orang masih ditahan,” katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay mengatakan, Senin, (28/03/2022) aparat kepolisian menangkap 30 aktivis KNPB usai melakukan pemakaman terhadap almarhum Awi Pahabol.
“Kemarin sore pada jam 17.30, beberapa kawan yang baru pulang dari pemakaman almarhum Awi Pahabol, mereka dihadang dan ditangkap oleh aparat kepolisian lalu dibawa ke Polres Jayapura,” katanya.
Gobay mengatakan, berdasarkan informasi yang tersebar, penangkapan terhadap 30 aktivis KNPB tersebut bermula saat terjadi pemukulan terhadap dua orang anggota kepolisian.
“Lalu seusai pemakaman, pihak kepolisian datang menghadang dan menahan para aktivis KNPB itu dengan alasan salah seorang anggota polisi dikeroyok dan Handphone merek Android milik polisi hilang,”katanya.
30 Aktivis KNPB yang ditangkap adalah Ogram Wanimbo (ketua diplomasi KNPB pusat), House Yeimo (ketua KNPB Numbay), Omikzon Balingga (sekretaris diplomasi KNPB pusat), Kiri Keroman (KNPB pusat) serta juga Beny Murib, Nain Wahla, Weko Kogoya, Oskar, Ning Otmar dkk.
Hingga berita ini diterbitkan, kemarin malam LBH Papua dilarang masuk oleh Pihak kepolisian Resort Kota Jayapura. Padahal tujuan kedatangan LBH untuk memberikan pendampingan Hukum.
“Kami ke sini (Polres Jayapura) untuk dampingi 30 orang yang ditangkap Polres Jayapura. Namun kami tidak diizinkan masuk. Pihak kepolisian melarang kami untuk masuk,” katanya.
Belum diperoleh keterangan dan konfirmasi dari pihak kepolisian terkait hal ini.(*)
Editor: Syam Terrajana