Suap menteri Edhy Prabowo, dua tersangka lain masih buron

Papua
Foto ilustrasi, gedung KPK - kpk.go.id

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Dua tersangka dari kasus suap menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo masih buron, usai komisi pemberantasan korupsi menetapkan sejumlah tersangka.  Tercatat komisi anti rasuah itu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tipikor izin ekspor benih lobster atau benur yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Read More

“Kami sampaikan bahwa dari tujuh orang tersangka, ada dua yang masih belum ditahan karena belum temukan yang bersangkutan, yaitu AM dan APM. Kami imbau kepada dua orang tersangka ini untuk segera datang menyerahkan diri ke KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Kamis (26/11/2020) dini hari.

Rincian para tersangka dalam kasus ini adalah Edhy Prabowo; stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; Amiril Mukminin; dan Andreu Pribadi Misata yang juga stafsus Menteri KKP. Enam orang itu adalah tersangka penerima, sementara satu tersangka lain yang berstatus sebagai pemberi adalah SJT.

KPK menyimpulkan dugaan tindak pidana korupsi tentang perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca juga : Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait ekspor benih lobster  

Istri Edhy yang ikut diciduk KPK ternyata anggota DPR

Dua menteri hadiri pembukaan program COREMAP-CTI Papua Barat

Edhy dan lima tersangka lain sebagai penerima hadiah atau janji akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberian akan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby atau benih lobster yang menjerat Menteri KKP Edhy Prabowo pada Agustus 2020.

“Kami mulai di bulan Agustus. Tentunya bulan Agustus ini bukan waktu yang singkat,” kata Karyoto.

Menurut dia, KPK langsung mengumpulkan sejumlah informasi termasuk melalui teknologi dan perbankan guna mencari tahu kebenaran atas dugaan tindak pidana yang dimaksud.

“Makanya ketika sesuatu hal yang berkaitan dengan barang bukti elektronik ini dimainkan, kita tahu bahwa ini sampai pada sasaran,” ujar Karyoto menjelaskan.

Edhy Prabowo yang ditampilkan dalam kegiatan jumpa pers itu mengaku bakal bertanggung jawab atas apa yang terjadi. “Ini adalah kecelakaan dan saya bertanggung jawab, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan dan ini tanggung jawab saya kepada dunia dan akhirat,” kata Edhy.

Ia juga menyatakan mundur dari jabatan Wakil Ketua Umum Gerindra dan Menteri KKP setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply