Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kebijakan pemerintah untuk menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat dari 7 persen menjadi 6 persen pada tahun 2020 juga akan berlaku di Papua. Akan tetapi, Pimpinan Wilayah BRI Papua dan Papua Barat, I Gede Winata menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis untuk bisa menerapkan kebijakan itu.
I Gede Winata menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk teknis penurunan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) itu. “Saya juga baca dari media. [soal penurunan suku bunga KUR]. Kami menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya. Biasanya setelah dari Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, baru akan keluar petunjuk teknisnya,” ujar Gede Winata saat dikonfirmasi Jubi melalui WhatsApp, Jumat (15/11/2019).
I Gede Winata mengungkapkan hingga September 2019 pihaknya telah merealisasikan penyaluran kredit senilai Rp1,2 triliun. Hingga akhir Desember mendatang, Pimpinan Wilayah BRI Papua dan Papua Barat ditargetkan untuk menyalurkan kredit senilai Rp1,3 triliun.
“[Penyaluran kredit] itu didominasi sektor produksi, dengan prosentase 55,4 persen. Jumlah debitur mencapai 159.009 debitur. Saya optimis [kami] akan bisa tercapai target Rp1,3 triliun, karena masih ada bulan November dan Desember,” katanya.
Didalam siaran persnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyatakan pemerintah akan menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat menjadi 6% per tahun, dari semula 7%. Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020.
Alokasi KUR juga akan terus ditingkatkan hingga mencapai Rp325 triliun pada 2024. Plafon nilai KUR Mikro pun dilipatgandakan dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.
Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan itu diambil dalam rangka mempercepat pengembangan UMKM. Airlangga menuturkan, kebijakan penurunan suku bunga KUR menjadi 6 persen akan memperbanyak jumlah UMKM yang mendapatkan akses pembiayaan di sektor formal dengan suku bunga rendah.
“Selain perubahan plafon KUR Mikro, total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan pun mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp100 juta menjadi Rp 200 juta. Sedangkan, untuk KUR Mikro sektor produksi tidak dibatasi,” ujarnya.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G