Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren, menilai tawaran mantan wakil Presiden RI, Jusuf Kalla untuk menjadi fasilitator diplomasi damai Papua-Jakarta, sebagai tawaran positif yang patut diperhitungkan.Tapi pihaknya meminta negara lain yang netral turut dilibatkan.
Ahoren menuturkan, Jusuf Kalla telah diakui sebagai sosok [tokoh] Indonesia yang berpengalaman dalam urusan diplomasi luar negeri semasa menjabat Wapres RI, dengan segudang pengalaman penyelesaian konflik di Indonesia.
Jika ada niat baik Jusuf Kalla, untuk terlibat dalam penyelesaian konflik Papua, kata Ahoren, hal itu sangat dihargai oleh MRPB sebagai lembaga representasi kultur Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi Papua Barat.
“Kami hargai niat baik tokoh Indonesia seperti Jusuf Kalla jadi salah satu pihak netral [fasilitator] untuk bantu Pemerintah RI selesaikan konflik Papua lewat diplomasi damai,” ujar Ahoren kepada Jubi, Kamis (5/11/2020) di Manokwari.
Ahoren mengatakan, keterlibatan Jusuf Kalla dalam agenda diplomasi damai Papua, hanya sebagai wakil Pemerintah RI, dan diharapkan Jusuf Kalla pun bisa memfasilitasi ada keterlibatan pihak ke-tiga atau negara lain dalam upaya menengahi konflik Papua-Jakarta.
“Pak JK (Jusuf Kalla) sebagai fasilitator wakili pemerintahan RI. Jika serius, maka pak JK juga wajib fasilitasi’pihak ketiga’ untuk bersama untuk sama-sama menjadi penengah dialog damai Papua-Jakarta,” tutur Ahoren.
Sebelumnya, seruan dukungan terhadap Jusuf Kalla sebagai fasilitator diplomasi damai Papua-Jakarta, disampaikan ketua Dewan Adat Papua (DAP) wilayah Domberai (Papua Barat), Zakarias Horota di Manokwari.
Bagi Horota, sosok JK sangat tepat karena punya pengalaman dalam menyelesaikan persoalan di Aceh pada tahun 2005 antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia.
“Salah satu pengalaman pak JK kala jadi Wapres, yaitu menengahi konflik GAM dengan Pemerintah RI dan nama JK sudah diakui oleh masyarakat Internasional,” kata Horota belum lama ini. (*).
Editor: Syam Terrajana