Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Penggunaan sistem noken dalam pelaksanaan pemilu di Papua hingga kini masih mewarnai pesta demokrasi yang akan dilaksanakan 17 April 2019.
Bahkan sistem yang masih menjadi pro-kontra ini penerapannya diperkuat dengan Peraturan KPU (PKPU) sehingga secara legal dapat digunakan.
Dalam peraturan yang melegalkan sistem noken, yakni PKPU Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara Menggunakan Sistem Noken/Ikat di Papua dalam Pemilu 2019. PKPU yang baru ditandatangani 5 April lalu juga berisi tentang wilayah yang masih menggunakan sistem tersebut.
Kabupaten yang masih menggunakan sistem noken tercatat 12 kabupaten dari 14 kabupaten yang berada di wilayah pegunungan tengah, sedang kawasan pantai di Papua seluruhnya mencoblos langsung.
Dua kabupaten di pegunungan tengah yang tidak menggunakan sistem noken adalah Yalimo dan Pegunungan Bintang.
Sedangkan 12 kabupaten yang menggunakan sistem noken adalah Kabupaten Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Lanny Jaya, Tolikara, Deiyai, Dogiai, Intan Jaya, Paniai, Puncak, Puncak Jaya, dan Kabupaten Nabire.
Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay, mengatakan sistem noken atau ikat sudah diatur dalam PKPU sehingga sah dilaksanakan dalam Pemilu 2019.
Sistem noken/ikat dalam PKPU adalah kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRP Papua, DRPD Kabupaten/Kota, dan DPD yang dilakukan kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.
“Pemungutan suara menggunakan sistem noken/ikat hanya dapat dilakukan pada wilayah di kabupaten yang masih menggunakan sistem noken/ikat secara terus-menerus sesuai dengan nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal masyarakat,” kata Kossay.
Masyarakat Pegunungan Bintang siap coblos langsung pada pemilu mendatang. Wakil Bupati Pegunungan Bintang, Decky Deal, mengatakan saat ini masyarakat di wilayahnya siap melakukan pencoblosan secara langsung.
“Memang Kabupaten Pegunungan Bintang merupakan satu dari dua kabupaten di kawasan pegunungan tengah yang tidak menggunakan sistem noken/ikat,” kata Decky.
Walaupun demikian karena pemilu kali ini masyarakat harus melakukan pencoblosan lima kali maka KPU diminta terus melakukan sosialisasi.
Untuk pelaksanaan di sekitar ibu kota kabupaten dipastikan tidak ada masalah namun untuk di TPS yang jauh dari distrik maka itu akan membingungkan masyarakat.
“KPU kabupaten diminta aktif melakukan sosialisasi sekaligus memberitahukan tata cara pemilihan yang akan digunakan 17 April. Namun untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang tidak menjadi masalah,” kata Decky Deal.
Jumlah pemilih di Papua tercatat 3.541.017 orang yang akan menyalurkan suaranya di 15.243 TPS yang tersebar di 560 distrik di 29 kabupaten dan kota. (*)
Editor: Dewi Wulandari