Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Singapura dilaporkan akan menghukum gantung seorang pria penyandang disabilitas mental asal Malaysia yang menjadi terdakwa kasus narkoba pada pekan depan.. Associated Press melaporkan tak ada intervensi terhadap kebijakan hukuman mati terhadap pria bernama Nagaenthran K. Dharmalingam itu.
Sejumlah kelompok pemerhati hak asasi manusia mendesak Singapura agar membatalkan hukuman itu atas dalih pria tersebut mengidap disabilitas mental. Merujuk pada informasi dari kelompok penolak hukuman mati, IQ Dharmalingam hanya 69, yang berarti masuk dalam tingkat disabilitas intelektual berdasarkan standar internasional.
Ia juga dinyatakan mengidap hiperaktif akut dan ketagihan minuman keras. Semua masalah ini disebut dapat berdampak pada cara Dharmalingam mengambil keputusan dan mengendalikan emosinya.
Dharmalingam ditangkap pada April 2009 lalu, saat masih berusia 21 tahun karena berupaya menyelundupkan nyaris 43 gram heroin ke Singapura yang diikatkan di paha kirinya.
Baca juga : Rencana hukuman mati militan di Irak menjadi kekhawatiran aktivis HAM
Reformasi sektor hukum Arab-Saudi juga hapus hukuman mati untuk anak
Hukuman mati kembali dibahas di parlemen PNG
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman mati pada November 2010. Setelah itu, tim pembela hukum Dharmalingam terus menempuh berbagai jalur hukum untuk mengurangi vonisnya, tapi tak pernah berhasil.
Kini pengadilan dijadwalkan menggelar sidang untuk mendengarkan argumentasi guna menentukan menghukum mati penyandang disabilitas mental melanggar konstitusi Singapura atau tidak. Jika hasil persidangan itu menyatakan tak melanggar hukum, maka Dharmalingam akan dieksekusi mati. Ia pun bakal menjadi orang pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2019.
Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah, mengatakan bahwa ia sudah menuliskan surat kepada menlu Singapura mengenai kasus tersebut. Ia pun meminta bantuan konsuler untuk Dharmalingam dan keluarganya.
Kementerian Dalam Negeri Singapura tetap membela keputusan pengadilan. Menurut mereka, Dharmalingam sudah sangat paham kejahatan yang dituduhkan atasnya dan tak bisa lagi mengelak dari hukuman. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol