Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Sidang lanjutan perkara Makar untuk terdakwa tiga mahasiswa, Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe yang dijadwalkan beragendakan pembacaan tuntutan, kembali ditunda.
Penundaan tersebut disampaikan ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari karena Kejaksaan Tinggi Papua Barat belum menurunkan rencana tuntutan (rentut) terhadap tiga terdakwa.
Informasi belum siapnya rentut dari Kejati Papua Barat, disampaikan oleh Kepala seksi pidana umum (kasi pidum) Kejaksaan Negeri Manokwari, Robertho Sohilait, kepada ketua majelis hakim, Sonny A.B.Loemoery.
“Karena rencana tuntut belum siap, maka sidang pembacaan tuntutan ditunda lagi hingga Selasa 19 Mei 2020,” kata Sonny di Manokwari, Kamis (14/5/2020).
Sehingga sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa tiga mahasiswa, ditunda hingga Selasa 19 Mei 2020.
Ketua tim kuasa hukum terdakwa tiga mahasiswa, Yan Christian Warinussy mengatakan penundaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini adalah untuk ketiga kalinya.
Warinussy, menilai kehadiran Kejati Papua Barat belum dapat memberikan jaminan dalam konteks percepatan tanggapan atas rencana tuntutan JPU bagi perkara kliennya.
“Setelah menunggu sejak pagi pukul 09.00 hingga pukul 13.20 WP, kami baru terima informasi kalau rencana tuntutan belum siap dari Kejati Papua Barat,” katanya.
Warinussy juga menginformasikan bahwa setelah pembacaan surat tuntutan JPU nanti (Selasa) nanti, selanjutnya timnya juga akan membacakan nota pembelaan atas diri terdakwa tiga mahasiswa. (*).
Editor: Angela Flassy