Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Sidang lanjutan perkara Makar terdakwa Sayang Mandabayan, beragendakan keterangan saksi yang dijadwalkan hari ini, Kamis (2/4/2020) di Pengadilan Negeri Manokwari, kembali ditunda.
Metuzalak Awom, Koordinator tim kuasa hukum terdakwa Sayang Mandabayan, mengkonfirmasi bahwa penundaan sidang kliennya sampai 14 April 2020.
Alasan penundaan karena ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Sayang Mandabayan sedang berhalangan karena dalam kondisi duka cita.
“Ketua majelis hakim, Faisal M.Kossah, yang menyidangkan perkara ini sedang dalam kondisi duka cita. Sementara beliau tidak memandatkan perkara ini kepada hakim anggota. Jadi sidang ditunda sampai 14 April,” kata Awom kepada Jubi di Pengadilan Negeri Manokwari.
Dalam persidangan sebelumnya pada 19 Maret 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benoni A.Kombado, hanya menghadirkan satu saksi petugas Bandar Udara Rendani Manokwari berinisial MT.
Dalam kesaksiannya, MT menjelaskan tentang alasan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa Sayang Mandabayan setibanya di Bandara Rendani Manokwari pada 2 September 2019.
“Jadi saat pemeriksaan, saya menemukan bendera bintang kejora ukuran kecil yang dibuat dari kertas bertangkai lidi. Tapi saya tidak hitung jumlahnya,” kata MT dalam persidangan saat itu. (*)
Editor: Edho Sinaga