Sidang putusan aksi antirasisme Deiyai ditunda pekan depan

Tiga terdakwa sedang meninggalkan ruang sidang di PN Nabire, Kamis (27/2/2020). - Jubi/Abeth You
Tiga terdakwa sedang meninggalkan ruang sidang di PN Nabire, Kamis (27/2/2020). – Jubi/Abeth You

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Sidang putusan terhadap tiga terdakwa masing-masing Stevanus Pigai, Mikael Bukega, dan Yosias Iyai, di Pengadilan Negeri atau PN Nabire, Kamis (27/2/2020), ditunda sampai pekan depan, Senin (2/3/2020). Ketiga terdakwa ini terlibat dalam aksi antirasisme di Kabupaten Deiyai, pada 28 Agustus 2019.

Read More

“Sidang kita tunda Senin, minggu depan ya. Nanti pukul 15.00 [Waktu Papua],” ujar Ketua Majelis Hakim, Erenst Jannes Ulaen S.H. M.H., Kamis (27/2/2020), di PN Nabire.

Penundaan itu, kata Hakim Erenst, lantaran belum adanya satu hakim anggota, karena sedang berada di luar daerah.

“Hakim di Pengadilan Negeri Nabire ada empat, yang hadir hanya kami dua orang saja, sedangkan dua lainnya lagi tidak ada di sini,” kata dia.

Pengacara Hukum, Oktovianus Tabuni, mengatakan ketiga kliennya sudah berada di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nabire sejak 19 Februari 2020, karena batas waktu penahanan dari jaksa sudah habis. Sementara itu, enam terdakwa lainnya masih berada di Lapas Nabire sebagai tahanan Kejaksaan.

Tabuni menyatakan ketiganya dikeluarkan dari tahanan, karena didakwa dengan pasal yang ancaman hukumannya berbeda.

“Memang mereka ini ditangkap pada aksi yang sama. Tiga orang ini dikenai Pasal 160 tentang penghasutan, yang enam lainnya dikenai UU Darurat, dalam BAP jaksa disebutkan kepemilikan senjata, jadi berbeda. Sehingga mereka masih diproses hukum lagi, tapi saya harap semua pihak harus dukung dalam doa,” kata Tabuni.

Sekadar diketahui, status tahanan ketiga terdakwa berakhir karena tidak diperpanjang lagi. Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b. KUHAP masa penahanan terdakwa hanya dapat diperpanjang, apabila terdakwa diancam hukuman sembilan tahun penjara atau lebih.

Meskipun telah dibebaskan dari tahanan, para terdakwa masih harus menunggu putusan majelis hakim atas perkara mereka. Kalau mereka divonis bersalah dan dihukum lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani, para terdakwa akan dipenjara hingga masa hukuman yang dijatuhkan hakim berakhir. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply