Sidang perdana enam tersangka aksi antirasisme Deiyai ditunda

Keenam tersangka aksi antirasisme di rutan Polres Jayapura, Doyo Baru, Sentani. - Jubi/Dok Emanuel
Keenam tersangka aksi antirasisme di rutan Polres Jayapura, Doyo Baru, Sentani. – Jubi/Dok Emanuel

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Enam orang yang mengikuti aksi antirasisme di Deiyai, 28 Agustus 2019 lalu, kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, rencananya disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Papua.

Read More

Menurut Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobai, sidang perdana bagi keenam tersangka masing-masing Juven Pekei, Melianus Mote, Andreas Douw, Stepanus Goo, Alex Pakage, dan Simon Petrus Ukago, ditunda.

“Pada 18 November 2019, Kasipidum Kejari Nabire informasikan kepada kami selaku tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, bahwa pada 20 November 2019 akan digelar sidang perdana di PN Nabire untuk enam tersangka kasus aksi antirasisme di Deiyai di Pengadilan Negeri Nabire. Setelah mendapatkan info itu, kami siapkan surat kuasa dan lain sebagainya, untuk kebutuhan sidang perdana,” ujar Emanuel Gobai, kepada Jubi, Kamis (21/11/2019).

Gobai yang juga Direktur LBH Papua ini mengatakan, pihaknya menghubungi salah satu advokat koalisi untuk mengecek nomor register perkara masing-masing terdakwa di PN Nabire.

Ia mengungkapkan, Juven Pekei tercatat Perkara Pidana Nomor Register: 112/Pid.Sus/2019/PN.Nba, Andreas Douw Perkara Pidana Nomor Register: 113/Pid.Sus/PN.Nba, Melianus Mote Perkara Pidana Nomor Register: 108/Pid.Sus/2019/PN.Nba, Stepanus Goo Perkara Pidana Nomor Register: 109/Pid.Sus/2019/PN.Nba, Alex Pakage Perkara Pidana Nomor Register: 111/Pid.Sus/PN.Nba, dan Simon Petrus Ukago Perkara Pidana Nomor Register: 110/Pid.Sus/2019/PN.Nba.

“Selanjutnya, Rabu 20 November 2019, Kasipidum Kajari Nabire menghubungi kami dan dia bilang sidang perdana ditunda karena keenam tersangka masih ditahan di Rutan Polres Jayapura di Doyo Sentani. Artinya belum dikembalikan ke Rutan LP Nabire,” katanya.

Dirinya sempat bertanya terkait waktu sidang selanjutnya, namun kasipidum tidak memberikan informasi yang jelas. “Sekalipun sidang perdana ditunda yang pasti sidang terhadap keenam orang ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Nabire. Sebab telah ada nomor registrasi perkara di Pengadilan Negeri Nabire,” kata dia.

Terkait hal itu Gobai juga telah menyampaikan status tahanan mereka dan penundaan sidang perdana tersebut.

Sementara itu, aktivis kemanusiaan Pastor Santon Tekege, mengatakan penangkapan pemuda dan aktivis itu bertolak belakang dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang dilakukan aparat.

Ia mencontohkan banyak kasus di Deiyai yang belum dituntaskan, di antaranya penembakan awal Agustus 2017 di Oneibo terhadap korban Moses Douw, dan Yulius Mote pada 21 Mei 2019.

“Kapolres Paniai dan Kejaksaan Negeri Nabire kami minta agar tidak mengkambinghitamkan sembilan orang yang ditahan, untuk menutupi kasus yang lebih besar seperti rasisme dan sejumlah penembakan yang belum tuntas,” ujar Tekege. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply