Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Kepala Distrik Sentani, Budi P. Yoku, mengatakan pihaknya akan kembali menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di trotar dan yang kembali membuat lapak tempat jualan di tempat yang pernah ditertibkan beberapa waktu lalu.
Menurut Budi, saat ini masih dalam suasana Ramadan dan menjelang Idulfitri sehingga masih ada tolerasi terhadap keberadaan para PKL ini.
“Setelah Lebaran, kita tertibkan dari area Gunung Merah hingga Hawai Sentani,” tegas Budi Yoku, saat ditemui di Sentani, Selasa (28/5/2019).
Dikatakan, terkait dengan hak dan kewenangan yang sudah dilimpahkan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah distrik maka sudah selayaknya pihaknya mengambil alih peran tersebut untuk menertibkan apa yang harus ditertibkan di wilayah kerjanya.
“Siapa bilang kami tidak punya hak untuk menertibkan pedagang kaki lima di sini? Distrik Sentani sebagai pilot project pelimpahan kewenangan pemerintah daerah kepada pemerintah distrik. Oleh sebab itu sudah menjadi kewenangan kami. Penertiban yang lalu sudah kami lakukan, tanpa ada gesekan dan semua berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Lanjut Budi, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018, tentang Pemerintahan Distrik, Peraturan Bupati No 13 Tahun 2019 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah daerah kepada pemerintah distrik sebagai pusat pelayanan publik, data, dan pelatihan. Sehingga, sebagian kecil dari tugas OPD juga dilimpahkan ke distrik.
“Kita berharap agar apa yang disampaikan ini bisa dimaklumi, kami juga sudah melayangkan surat terkait akan ada penertiban pedagang setelah Lebaran usai,” katanya.
Sementara itu, Latifah Anum Siregar selaku Penasehat Hukum Forum PKL Kota Sentani, mengatakan sejauh ini tindakan yang dilakukan oleh Kepala Distrik Sentani telah melanggar aturan, karena tidak ada dasar hukum yang kuat terhadap apa yang dilakukan, termasuk penertiban PKL, penetapan lokasi sementara dan permanen. Selain itu juga, untuk proses penertiban seperti ini bukan kewenangan kepala distrik setempat melainkan kewengan dinas terkait.
“Penertiban ini dimulai dari pendataan dan pendaftaran, baru ada penetapan lokasi. Penetapan lokasi juga harus ada surat keputusan dari bupati. Lokasinya juga ada yang sementara dan permanen serta dibawah pembinaan, jadi kami pikir langkah–langkah ini tidak dilakukan oleh kepala distrik serta bukan haknya karena yang berwenang adalah dinas terkait,” jelas Latifah. (*)
Editor: Dewi Wulandari