Papua No. 1 News Portal | Jubi
Makassar, Jubi – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan minta pemberlakuan Upah Mimimum Kabupten/Kota (UMK) secara menyeluruh. Permintaan itu akan dilakukan dalam menyuarakan sejumlah tuntutan aksi may day 1 Mei 2019.
“Masih cukup banyak perusahaan yang belum memberlakukan UMK meski sudah disepakati sejak Januari 2019,” kata Ketua DPD KSPSI Sulsel, Basri Abbas, Sabtu, (27/4/2019).
baca juga : Banyak kasus buruh tak tertangani di Papua
DPRP siapkan draft Raperdasi perburuhan yang rumuskan pembentukan serikat buruh OAP
Sempat mogok, buruh bongkar terminal barang Aceh kembali bekerja
Basri menyebutkan masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan aturan UMK, meski telah diberlakukan sejak lima bulan lalu atau per Januari. “masih banyak perushaan mengupah buruh di bawah standar upah yang ditetapkan undang-undang nomor 13 dan SK Gubernur,” kata Basri menjelaskan.
Menurut dia ada sekitar 20 persen perusahaan di Sulsel belum memberlakukan UMK. Hal itu menjadikan alasan organisasinya memperjuangkan berbagai hal seperti penolakan pemberlakuan outsourcing serta penolakan PP nomor 78 tentang pengupahan.
“Jadi dalam momentum Hari Buruh, kami akan kembali menyuarakan berbagai persoalan. Kami berharap minimal ada perbaikan dan kami tentu akan terus memperjuangkan,” ujar Basri menegaskan.
Menurut dia,may day yang dilakukan di makasar kali ini tetap akan fokuskan pada beberapa titik utama seperti di pelabuhan, Monumen Mandala dan jalan layang Makassar. Direncanakan dua hingga tiga ribuan buruh Sulsel akan turun menyuarakan tuntutan perbaikan kesejahteraan. “Bahkan tujuh konfederasi buruh yang akan turun menyuarakan tuntutan ini,” kata Basri menjelaskan. (*)
Editor : Edi Faisol