Papua No. 1 News Portal | Jubi
Palangka Raya, Jubi – Seorang wanita berinisial SAM berusia 20 tahun diduga memalsukan dokumen polymerase chain reaction (PCR). Ia telah ditahan pihak Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, selain itu terancam hukuman kurungan penjara empat tahun kini dalam pemeriksaan secara intensif pihak kepolisian setempat.
“Wanita itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Komisaris Todoan Gultom Agung, Jumat, (13/8/20211).
Baca juga : Modus pemalsuan dokumen PCR, penumpang pesawat ini memakai cadar
Pembuat surat bebas Covid-19 palsu di Bandara SSK II ditangkap
Sekretaris direktur rumah sakit ini membuat hasil PCR Palsu
Gultom mengatakan SAM kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta setempat terkait perbuatan yang dilakukannya itu.
Sebelum diamankan oleh petugas Bandara hingga diserahkan ke Polresta Palangka Raya, SAM bersama suaminya TW 59 tahun sebagai warga Malaysia itu sekitar pukul 11.00 WIB menyerahkan hasil tes PCR miliknya ke petugas yang sedang bertugas.
Petugas saat itu mencocokkan hasil barcode yang tertera di surat PCR milik SAM bersama suaminya. Ternyata hasil dari pemeriksaan petugas suaminya TW hasilnya negatif dan SAM warga Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur itu positif.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakuinya bahwa merubah surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya berubah dari positif menjadi negatif dengan menggunakan handphonenya,” kata Gultom menjelaskan.
Dia juga sudah menjelaskan kepada penyidik cara yang bersangkutan merubah bukti surat PCR tersebut dari positif menjadi negatif. Atas perbuatannya itu SAM harus berurusan dengan polisi terkait hal tersebut. Sedangkan suaminya hanya sebagai saksi dari kasus tersebut. (*)
Editor : Edi Faisol