Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Seorang anggota polisi di Maluku Utara dilaporkan ke Polres Halmahera Utara atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur. Kedua korban merupakan anak tiri dan adik ipar pelaku. Pelaku bertugas di Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga mencabuli anak angkatnya sejak 2019, sedangkan adik ipar pelaku juga diduga dicabuli satu kali.
Perwakilan Front Suara Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) Halmahera Utara, Yulia Pihang, yang mendampingi korban, mengatakan Polres Halmahera Tengah hingga kini belum mengusut dugaan kasus tersebut. Hingga kemudian kasus diserahkan ke Polda Maluku Utara. Padahal selama ini laporan sudah diterima dengan nomor STPL/99/V/SPKT/2021 untuk kasus korban J dan STPL/98/V/SPKT/2021 untuk korban L.
“Setelah pemeriksaan yang sudah berjalan lebih dari sebulan ini, Polres belum juga memberikan konfirmasi mengenai kelanjutan proses penyelidikan dan penyidikannya. Pihak keluarga merasa cemas dan kesal jika kasus ini kemudian tidak dilanjutkan,” kata Yulia, Selasa (29/6/2021).
Baca juga :Anggota DPRD minta maaf terkait pemerkosaan yang dilakukan anaknya
TPNPB: Tuduhan pemerkosaan di Beoga itu propaganda
Keluarga korban ini mengadukan pelaku pemerkosaan yang masih bebas
Yulia menceritakan kronologi pencabulan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan polisi itu dilakukan berulangkali. Korban diduga dicabuli sejak masih berusia 13 tahun atau pada 2019 lalu. Kala itu diajak ke kampung halaman pelaku di Kota Tidore Kepulauan, lalu dicabuli.
Korban yang merupakan anak tiri pelaku, kembali dicabuli di kosan pelaku di Tidore. Selain itu, di Halmahera Utara, J kembali diperkosa. Bahkan, menurut Yulia, Kali ini pelaku dibantu oleh istrinya.
“Sebelumnya, pelaku dan istrinya sempat mengonsumsi tiga botol minuman keras. Jelang sore, pelaku bolak-balik mengantarkan keluarga kembali ke rumah. Saat semua keluarga sudah pulang, hanya tersisa korban dan ibunya yang masih menunggu pelaku kembali untuk menjemput mereka,” ungkap Yulia menjelaskan.
Selain itu korban lainnya yang merupakan adik ipar dari pelaku atau adik kandung dari istri pelaku diperkosa pada Agustus 2020 lalu. Pelaku mengajak korban ke rumah makan di kampung sebelah. Kedua korban mulanya menolak, tetapi pelaku memaksa.
Belum ada komentar dari Polres Halmahera Utara tentang laporan tersebut. Sedangkan Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengaku belum mendapat informasi terkait kasus tersebut.
“Saya belum mendapatkan laporan dari Polres Halut maupun di Polda mengenai laporan tersebut,” kata Adip. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol
