Seorang pengamen berduit ini didenda Rp 300 ribu

Ilustrasi musisi jalanan, pixabay.com
Ilustrasi musisi jalanan, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Kudus (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis kepada pengamen pada sidang tindak pidana ringan berupa denda Rp 300 ribu subsider tujuh hari kurungan, karena terbukti melanggar Peraturan Daerah nomor 15/2017. Tercatat pengamen tersebut memegang uang jutaan dan mampu membeli perhiasan.

Read More

Berita terkait : Aktivitas anak jalanan di Papua  tinggi di malam hari

Dinas Sosial Papua akan petakan kembali anak jalanan

Anak jalanan di Kota Jayapura dapat biaya hidup

Terdakwa sidang Tipiring yang sebelumnya diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja itu bernama Wulan yang merupakan warga Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

“Sidang Tipiring tidak hanya sekali karena sebelumnya juga ada pengemis yang diajukan sidang Tipiring,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Kudus, Edwin Pudyono Marwiyanto, Senin, (20/5/2019)

Baca juga : Sejumlah anak jalanan akan ditempatkan di rumah rehabilitasi

Momentum natal bersama, Gereja diajak merangkul anak jalanan

Jayawijaya bakal bangun rumah singgah anak jalanan

Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah membenarkan bahwa pengamen yang dirazia di pertigaan Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, terpaksa diajukan ke sidang Tipiring karena Perda nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan .

Pengamen yang juga menjadi pembersih kaca mobil dengan bermodalkan kemoceng untuk mendapatkan uang di Pertigaan Ngembal tersebut sebelumnya pernah diperingatkan. “Pada tanggal 17 Mei 2019,” kata, Djati.

Pengamen tersebut ikut terjaring razia Satpol PP, kemudian didata dan diberikan pembinaan.

Ternyata, lanjut dia, pada Minggu (19/5) kembali beroperasi di lokasi yang sama. Saat diperiksa, wanita pengamen tersebut membawa uang sebesar Rp 1,8 juta yang berupa pecahan Rp 20 ribuan hingga Rp100 ribuan, serta uang recehan totalnya Rp 167 ribu.

Pengamen tersebut beroperasi setiap hari di Pertigaan Ngembal mulai pukul 08.30 WIB hingga sore hari.

“Setiap harinya mampu mengumpulkan uang rata-rata Rp300 ribu, sedangkan saat ramai bisa lebih,” kata Djati menjelaskan.

Menurut Djati, hasil ngamen setiap hari cukup besar sehingga digunakan membeli perhiasan emas. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply