Papua No. 1 News Portal | Jubi
Siak, Jubi, – Selama tahun 2021 satu personel Kepolsian Siak, Provinsi Riau dipecat diberhentikan secara tidak hormat (PDTH), sedangkan tiga lainnya segera menyusul dengan karena melakukan pelanggaran.
“Anggota yang di-PDTH untuk 2021 yang sudah kami laksanakan upacaranya ada satu orang, ini karena banyak masalahnya melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana,” kata Kepala Kepolisian Resor Siak, AKB Gunar Rahardianto, dikutip dari Antara, Sabtu, (1/1/2022).
Baca juga : Delapan anggota polisi Maluku dipecat
Polisi pengeroyok remaja ini dipastikan jadi tersangka
Polisi terduga intimidasi dan hamili istri Napi disidang Propam
Sedangkan tiga anggota polisi lagi akan mengalami nasib yang sama karena sudah ada putusan sidang kode etiknya.
“Namun untuk upacara pemberhentian pihaknya masih menunggu surat keputusan dari kepala Kepolisian Daerah Riau,” kata Gunar menambahkan.
Menurut Gunar, ada satu lagi anggota yang sekarang sedang menjalani sidang kode etik. Rata-rata permasalahan anggota ini terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kami sudah berkomitmen tidak ada ampun bagi anggota yang bermasalah dengan narkoba. Kami akan ambil tindakan tegas,” ujar Gunar menjelaskan.
Ia memminta publik untuk menjadi lebih baik intitusi kepolsian demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat serta meningkatkan kwalitas pelayanan tentunya lebih baik dari sebelumnya.
Tercatat Polres Siak mencatat angka kejahatan di wilayahnya pada 2021 menurun dibanding 2020, yakni sebanyak 20 persen dari 478 kasus menjadi 382 kasus. Dari semua kasus yang ada pada tahun 2021 itu dialami juga peningkatan persentase penyelesaian perkara dibanding sebelumnya. (*)
Editor : Edi Faisol