Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sorong, Jubi – Tua-tua adat suku Moi melakukan prosesi sumpah adat pengesahan kepemilikan hak atas tanah seluas 1.067 ha di Kota Sorong. Hal itu dilakukan setelah terjadi sengketa lahan antara keret Kalami dan keret Ulim-Kwatolo yang juga mengaku selaku pemilik hak ulayat, namun selama ini hak kepemilikan jatuh kepada marga Kalami.
Kepala tua-tua adat Moi, Yakobus Do mengatakan proses yang dilakukan hari ini di kampus Universitas Muhammadiyah (UM) Sorong, bertujuan untuk mengetahui siapa pemilik hak ulayat sebenarnya, mengingat selama ini masyarakat adat terus dipermainkan dengan palang-palang adat yang dibuat sana-sini oleh beberapa oknum masyarakat adat.
“Ini pertama kalinya saya keluar, karena ini sumpah adat makan tanah maka siapa yang masih menentang berarti di bertanggung jawab dengan adat,” kata Yakobus, Jumat (22/05/2020).
Menurutnya hal ini untuk pertama kali dilakukan di Kota Sorong. Ia menegaskan bagi marga yang tidak menerima, silahkan berurusan dengan mereka, selaku orang tua adat. “Karena kami hanya melakukan kewajiban kami selaku pembela yang benar jadi apapun resikonya kami siap,” tegasnya.
Selain itu, pemilik hak ulayat lainnya, Herkanus Kalami mengklaim bahwa tanah adat seluas 1.067 hektare adalah milik marga Kalami Klagalus, karena Ulim-Kwatolo tidak hadir.
“Sumpah adat sudah jelas. Kami akan melayangkan somasi kepada semua BUMN, BUMD, Pemerintah serta pihak Swasta yang menempati wilayah 1.067 hektare yang berbatasan bagian selatan dengan Malibela Klawalu, marga Klagison bagian utara dengan marga Bewela, marga Osok Malaimsimsa, dan bagian timur marga Osok malaimsimsa dengan marga Klagison,” katanya.
Kapolres Sorong kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan S.Ik., MH yang turut hadir dalam sambutannya membenarkan adanya laporan Polisi terkait persoalan tanah ulayat di wilayah tersebut, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti Kepolisian. (*CR3)
Editor: Angela