Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
PELABUHAN Paumako sangat vital untuk perekonomian di wilayah Timika, Kabupaten Mimika dan sekitarnya. Kebutuhan pokok dipasok ke daerah-daerah pedalaman melalui pelabuhan yang berlokasi di Distrik Mimika Timur tersebut.
Pelabuhan itu bahkan sudah ditetapkan sebagai salah satu pelabuhan tol laut untuk melayani kebutuhan masyarakat di daerah pedalaman. Oleh karenanya, aktivitas bongkar dan muat barang sangat tinggi.
Namun, status lahan pelabuhan ini belum jelas, sehingga tidak ada anggaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak beberapa tahun terakhir untuk perbaikan pembangunannya.
Jika pelabuhan ini tidak segera diperbaiki, maka dikhawatirkan akan menghambat pelaksanaan PON XX karena Mimika merupakan salah satu daerah penyelenggara PON Papua tahun 2020.
Sengketa lahan kawasan Pelabuhan Paumako antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, dengan salah seorang pengusaha setempat, mengakibatkan pembangunan kawasan pelabuhan itu terhambat selama beberapa tahun terakhir.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika, Yan Selamat Purba, yang dihubungi di Timika, Papua, Selasa, 22 Januari 2019, mengatakan konflik lahan kawasan Pelabuhan Paumako bermula setelah adanya klaim sepihak oleh Pengusaha Soemitro dari Grup Serayu Timika.
Di sisi lain, katanya, Pemkab Mimika sejak akhir 1990-an hingga awal 2000-an telah membebaskan lahan kawasan Pelabuhan Paumako seluas 500 hektare dari masyarakat Kampung Hiripau.
"Sudah enam tahun tidak ada lagi pembangunan di Pelabuhan Paumako. Kementerian Perhubungan tidak akan mau menggelontorkan dana jika status lahan Paumako belum clear," kata Yan Purba.
Dengan kondisi seperti itu, katanya, Pemkab Mimika maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Paumako tidak bisa menata kawasan tersebut menjadi semakin lebih baik.
Terakhir usulan pembangunan Terminal Penumpang Pelabuhan Paumako dan Kantor UPP Paumako juga ditolak. Padahal kondisi kedua fasilitas tersebut sudah mulai rusak dan tiang penyanggahnya sudah mulai miring.
Selain itu, fasilitas dermaga lama sepanjang 90 meter yang dibangun tahun 1990-an kini mengalami penurunan hampir satu meter, juga tidak bisa dilakukan perbaikan.
Purba mengatakan Pemkab Mimika telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika untuk membantu penyelesaian konflik lahan kawasan Pelabuhan Paumako.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Timika, Yasozisokhi Zebua, mengakui Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Timika untuk menindaklanjuti penyelesaian lahan kawasan Pelabuhan Paumako.
Kejaksaan setempat, katanya, telah mengumpulkan data-data dan dokumen sebagai alas hak terkait pembebasan lahan kawasan Pelabuhan Paumako oleh Pemkab Mimika.
"Kami masih terus mencari dan mengumpulkan data-data tersebut," kata Zebua.
Berdasarkan data yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, lahan kawasan Pelabuhan Paumako dibebaskan Pemkab Mimika bersamaan dengan pembangunan dermaga Paumako pada akhir tahun 1990-an.
"Dulu Pemda Mimika membebaskan lahan itu dari masyarakat yang sebelumnya berstatus hutan lindung (hutan mangrove). Lantaran akan dibangun fasilitas dermaga, makanya status hutan lindung berubah menjadi hutan produksi agar bisa dilakukan pembangunan di kawasan itu," kata Zebua.
"Dalam perjalanan, ternyata ada pihak lain yang mengaku menguasai lahan itu sehingga menjadi kendala untuk pembangunan Pelabuhan Paumako sekarang ini," lanjutnya.
Zebua meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika agar memberikan informasi terbuka kepada tim apakah benar oknum pengusaha yang mengklaim kepemilikan lahan kawasan Pelabuhan Paumako telah mengantongi sertifikat.
"BPN belum mau memberikan informasi itu secara terbuka apakah benar yang bersangkutan sudah punya sertifikat," kata Zebua. (*)