Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Senator Papua Barat, Filep Wamafma meminta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia tidak mencampuri urusan daerah dalam penyelesaian sengketa batas wilayah kabupaten di Provinsi Papua Barat. Hal itu disampaikan Wamafma sebagai tanggapan atas pernyataan Lahadalia terkait sengketa batas wilayah antara Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Fakfak.
Filep Wamafma mengatakan bahwa pernyataan Bahlil Lahadalia di ruang publik terkesan menggampangkan persoalan daerah, tanpa melihat akar masalah sengketa perbatasan wilayah kedua kabupaten itu. Wamafma menilai pernyataan Lahadalia sangat tak etis.
Wamafma mengatakan sengketa batas wilayah di daerah ada dibawah kewenangan Gubernur, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Pasal 91 ayat (3) huruf c UU Pemda menegaskan bahwa salah satu tugas Gubernur ialah menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi,” kata Filep Wamafma dalam keterangan pers tertulisnya kepada Jubi, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Pemda Manokwari sediakan gedung untuk lansia, wanita dan anak-anak korban kebakaran
Pasal ini, lanjut Wamafma, diperkuat pula dengan Pasal 370 ayat (1). Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan antar-daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyelesaikan perselisihan dimaksud. “Jadi, sengketa antara daerah kabupaten, itu wewenangnya Gubernur”, kata Wamafma.
Dalam konteks Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua menyebutkan tugas dan wewenang Gubernur ialah melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan memfasilitasi kerja sama serta penyelesaian perselisihan atas penyelenggaraan pemerintahan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dan antara Kabupaten/Kota.
“Pasal 70 ayat (1) UU Otsus Papua menyatakan perselisihan antara kabupaten/kota diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Provinsi. Frasa diselesaikan secara musyawarah, bermakna melibatkan masyarakat adat melalui musyawarah adat, karena masyarakat adat merupakan roh dari Otsus Papua,” kata Wamafma.
Ia menyatakan kehadiran Menteri seharusnya memberikan solusi konkrit yang tetap berpijak pada tugas dan wewenangnya. Wamafma pun meminta agar para Menteri tidak terlalu politis, seolah-olah memberikan harapan, padahal bukan merupakan ranah kerjanya.
“Jadi cukup mengagetkan bahwa Menteri Investasi ikut campur di sini. Tupoksinya terlalu jauh. Jangan salah masuk kamar,” katanya lagi.
Baca juga: Dinkes Papua Barat: 620 kasus kaki gajah
Filep Wamafma menekankan bahwa penyelesaian sengketa tapal batas Kabupaten Fakfak dan Teluk Bintuni wajib memperhatikan kekerabatan sosial yang telah ada dan terpelihara dengan baik. “Masyarakat adat-lah yang menjadi aktor utama dalam segala hal, termasuk dalam persoalan perbatasan”, tutur Wamafma.
Sebelumnya dalam kunjungan kerja dan tatap muka bersama Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Fakfak, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Fakfak meminta dirinya memfasilitasi pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian guna membahas sengketa tapal batas itu.
Bahkan Lahadalia menyatakan bahwa ia sudah menghubungi Tito Karnavian. Lahadalia dengan percaya diri mengatakan “barang apa jadi, pabrik pupuk saja kita pindahkan, apalagi batas wilayah itu.” Pernyataan itulah yang menimbulkan kritik keras dari Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw maupun Filep Wamafma. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G