Semua Paslon Pilkada di Papua Barat bebas korona

Pilkada Serentak 2020 Papua
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. - sumbar.kpu.go.id

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan 19 pasangan calon (paslon) yang telah terdaftar di 9 (sembilan) KPUD pelaksana Pilkada serentak 2020, dinyatakan negatif dari virus korona, melalui hasil uji swab yang dilampirkan dalam berkas calon saat melakukan pendaftaran, pada tanggal 4 hingga 6 September 2020.

“Kita bersyukur, karena 19 paslon yang mendaftar semuanya negatif [tidak terpapar korona],” kata Semunya kepada Jubi, Selasa (8/9/2020) di ruang kerjanya.

Read More

Menurutnya, kepatuhan  terhadap protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran dan penularan virus korona, menjadi satu kewajiban KPU di setiap tahapan dan proses Pilkada baik dalam sosialisasi pentahapan di lingkungan masyarakat, maupun di kantor penyelenggara.

“Kepatuhan penyelenggara terhadap protokol kesehatan, tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, sehingga semua tahapan dilakukan patuh terhadap protokol kesehatan,” sebutnya.

Dia pun mengimbau kepada 19 bakal calon yang telah mendaftar di KPUD 9 kabupaten agar tetap menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Sementara, untuk internal KPU sendiri, sebut dia, secara intens melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bebas dari ancaman virus korona.

“Untuk daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 dan berada dalam zona merah penyebaran Covid-19, diharapkan untuk lebih waspada dan meningkatkan penggunaan sarana protokol kesehatan,” katanya.

Semunya mengatakan, adapun sembilan daerah di Papua Barat yang melaksanakan Pilkada serentak diantaranya, Manokwari, Sorong Selatan, Kaimana, Fakfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Pegaf, Raja Ampat, dan Manokwari Selatan.

“Enam daerah telah menutup pendaftaran, karena paslonnya lebih dari satu. Sementara untuk Pegaf, Raja Ampat dan Manokwari Selatan, akan diperpanjang pendaftaran berhunbung hanya satu paslon yang mendaftar,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan dugaan pelanggaran saat pendaftaran Pilkada serentak 2020 bukan hanya soal kerumunan massa yang dianggap tidak sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diduga melanggar aturan, sebab menerima pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test yang datang langsung ke kantor KPU,” seperti dilansir dari republika.co.id.

Kendati ini tak terjadi di Papua Barat, namun, Bawaslu berharap, setiap KPUD di seluruh Indonesia bisa mematuhi protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilukada 2020. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply