Sempat diabaikan, gerakan menolak LIN akhirnya diterima DPRD Kepulauan Aru

Mahasiswa Aru saat menyampaikan aspirasi protes i lumbung ikan nasional (LIN) pada Senin, (21/12/2020)./ (ist/jubi)

Papua No.1 News Portal | Jubi

Serat.id– Sekitar 20 orang pemuda dan mahasiswa kepulauan Aru yang tergabung dalam solidaritas peduli nelayan lokal kepulauan Aru kembali melakukan aksi penolakan terhadap perencanaan penetapan laut Aru sebagai salah satu wilayah operasi lumbung ikan nasional (LIN) pada Senin, (21/12/2020). Aksi itu merupakan kesekian kalinya setelah sebelumnya tak mendapat respon dari wakil rakyat setempat.

Read More

“Kami kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten kepulauan Aru dengan membawa poin tuntutan kepada DPRD,” kata Johan Djamanmona, penanggung jawab aksi mahasiswa Aru, dalam keterangan resmi diterima jubi.

Baca juga :Mahasiswa Aru di Jakarta salurkan bansos korban banjir Sorong 

George Saa: Mahasiswa Papua harus bisa berbaur dan belajar bersama tanpa sekat 

Penutupan bandara hambat penerimaan mahasiswa baru

Johan minta agar DPRD menghadirkan nelayan dan mahasiswa untuk membahas persoalan LIN. Tak hanya itu dewan hjarus mengkaji ulang kebijakan LIN dan dampaknya terhadap nelayan lokal Aru. “Termasuk melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Aru untuk menghadirkan sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT),” kata JOhan menambahkan.

Pemuda dan mahasiswa kepulauan Aru yang tergabung dalam solidaritas peduli nelayan lokal kepulauan Aru juga ingin agar pemda setempat mengaktifkan pelabuhan perikanan dan

menghadirkan satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang ditopang kekutan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) perlindungan dan pemberdayaan pedagang lokal Aru.

Menurut Johan, mahasiswa juga mengeluarkan batas waktu dalam poin tuntutan yang telah di tanda-tangani bersama dengan dewan. “Terhitung 20 hari dari sekarang, kami akan kembali bersama para nelayan lokal Aru yang terdampak kebijakan LIN akan menemui wakil rakyat kembali,” kata Johan menegaskan.

Johan mengaku telah menyusun makalah sebagai masukan DPRD kepulauan Aru sebagai bahan kajian penoolakan LIN.

“Kami meminta kepada DPRD kepulauan agar dapat berperan aktif sebagaimana kewajiban mereka Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 yang mewajibkan untuk menerima aspirasi dan akan di tindak lanjuti,” katanya.

Saat protes mereka diterima wakil ketua II, DPRD kabupaten kepulauan Aru, Fenny S. Loy. Kepada mahasiswa, Fenny mengakaui tak sempat menemui mahasiswa yang beberapa kali protes karena sedang tak ada di kantor dewan.

“Saya juga kemarin baru pulang dari kecamatan makanya hari ini baru bisa ketemu dengan adik-adik dan mewakili teman-teman anggota DPRD,” kata Fenny.

Ia mengatakan menerima aspirasi dari mahasiswa untuk disampaikan setelah anggota DPRD lain sudah ada di tempat.

“Nanti kalau di bulan Januari adik-adik datang kembali maka kami akan menerima adik-adik,” kata ,”Fenny menambahkan. (*)

Related posts

Leave a Reply