Sentani, Jubi – Proses perekrutan dan pelatikan Direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyauw Kabupaten Jayapura dinilai sudah tidak berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Proses seleksi hingga pelantikan telah dipolitisasi oleh pimpinan daerah.
Nelson Yohosua Ondi, salah satu peserta yang terlibat langsung dalam proses seleksi terbuka tersebut, mengatakan dari keseluruhan tes yang diikuti, hasil dari tes akhir tidak disampaikan oleh panitia seleksi dan secara tiba-tiba dirinya diundang untuk mengikuti proses pelantikan.
“Saya sebagai peserta yang mengikuti lelang terbuka ini, kenapa dalam proses pelantikan direksinya saya ada dalam daftar anggota dewan pengawas,” ujar Nelson, saat ditemui di Sentani, Rabu (18/9/2019) malam.
Nelson menjelaskan seleksi terbuka ini setelah dibuka, dirinya memasukan berkas dokumen persyaratan dan pada 23 April 2019. Dari hasil pemeriksaan berkas, dirinya dan empat teman lainnya dinyatakan lulus seleksi berkas.
Pada 29 April 2019, kata Nelson, dirinya mengikuti tes Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) di salah satu hotel di Sentani dan dinyatakan lulus tes UKK. Selanjutnya pada tahap tes akhir untuk wawancara dilaksanakan pada 21 Mei 2019 di Kampus Magister Manajemen Uncen. Dari lima peserta ini, hanya tiga peserta yang mengikuti tes tersebut.
“Dalam tes kedua saya dinyatakan lulus dengan nilai tertinggi. Lalu pada tes akhir, saya, Anike Fonataba, dan Martinus Yurianto yang mengikuti tes tersebut. Dalam undangan yang diberikan kepada kami dalam proses tes terakhir ini, ada ketentuan dalam undangan tersebut yang menyebutkan “bagi peserta yang tidak hadir dalam tes akhir, dinyatakan mengundurkan diri,” ungkanya.
Nelson menambahkan hasil tes akhir ini tidak diikuti oleh peserta lainnya atas nama Izak Randy Hikoyabi. Yang bersangkutan diberikan kesempatan setelah ujian yang mereka ikuti selesai dilaksankan. Padahal, jelas ketentuan yang diberikan oleh panitia seleksi dalam undangan yang diberikan kepada kami.
“Peserta atas nama Izak Randy Hikoyabi dikabarkan sedang mengikuti kegiatan partai yang diperintahkan oleh Bupati Jayapura. Apa hubungannya dengan tes yang sedang kita ikuti. Lalu dalam proses pelantikan, Izak Randy Hikoyabi yang dilantik sebagai pimpinan Direksi Perusda Baniyauw. Semua proses seleksi ini sudah dipolitisasi oleh pimpinan daerah dan saya menilai hal ini sangat tidak profesional yang dilakukan oleh Bupati Jayapura,” ungkapnya kesal.
Dari semua rangkaian proses seleksi dan pelantikan, Nelson Ondi memilih walk out pada saat penandatangan berita acara pelantikan serta menempuh jalur hukum dengan melaporkan langsung ke Ombudsman RI.
“Sudah ada pengacara yang akan mendampingi. Saya siap untuk PTUN-kan pihak-pihak yang tidak profesional dalam proses seleksi ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Elisabhet Makagiansar selaku Kuasa Hukum Nelson Ondi, mengatakan langkah awal yang dilakukan dalam mendampingi kliennya ini adalah mengajukan surat keberatan kepada panitia seleksi dan juga BKPSDM. Jika tidak diindahkan maka gugatan akan dilayangkan.
“Seharusnya panitia lebih terbuka dalam setiap proses yang dilakukan dengan memberikan hasilnya. Karena klien saya ini mengikuti tes untuk jadi pimpinan perusda, bukan jadi anggota dewan pengawas. Karena dewan pengawas bisa diangkat terpisah dari proses ini,” pungkasnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari