Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Polri menyatakan telah menangkap 61 tersangka mafia tanah dengan menangani 69 perkara selama tahun 2021. Dari jumlah itu tujuh di antaranya sudah ditahan. Sementara, 23 orang lainnya belum ditahan, polisi juga masih memburu dua orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sedangkan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (19/11/2021).
Ia merinci keseluruhan kasus itu meliputi lima yang masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian, 34 lainnya dalam tahap penyidikan dan 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.
“Selain ituada 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Namun, ada satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice,” kata Dedi.
Baca juga : Mafia tanah di Banten diduga melibatkan oknum BPN
Lokasi tambang di Nabire diduga diperjual belikan
Menteri Sofyan akui ada oknum ATR – BPN terlibat mafia pertanahan
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Tercatat kasus sindikat mafia tanah kembali muncul dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya menimpa selebriti Niriza Zubir dan keluarga menjadi korban pencaplokan lahan. Total ada lima tersangka yang dijerat yakni Asisten Rumah Tangga (ART) Nirina, Riri Kasmita, Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris.
Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol